Sekretaris Camat Kuala Kampar Hadiri Kegiatan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan Tahun 2020

Uncategorized269 Dilihat

Sekretaris Camat Kuala Kampar Hadiri Kegiatan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan Tahun 2020

Pelalawan,Transparansiindonesia.co.id PPK Kecamatan Kuala Kampar laksanakan uji publik Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) tingkat Kecamatan Kuala Kampar. Kegiatan ini dilaksanakan di mess penghulu jogel kantor Camat pada Senin (28/09/2020).

Acara dihadiri Komisioner KPU Pelalawan Baprilnaldi, Ketua PPK Kecamatan Kuala Kampar Azwar, anggota Panwaslu Kecamatan Kuala Kampar Sugiono, Kapolsek Kuala Kampar Iptu Hanoval Siagian SH, anggota Koramil Hendra, Ketua PPS se-Kecamatan Kuala Kampar dan perwakilan tim sukses dari setiap calon.

Dalam sambutannya Seketaris Camat Kuala Kampar T. Fauzar menyampaikan terimakasih kepada seluruh hadirin pada kegiatan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan kedepannya. “Kegiatan ini tentunya bertujuan untuk meninjau ulang sejauh mana jumlah daftar pemilih yang mana setiap tahunya pasti ada perubahan perubahan.”

Dalam sambutan Ketua PPK Kecamatan Kuala Kampar Azwar menyampaikan berdasarkan PKPU No. 19 Tahun 2019 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. Pasal 17 A KPU dapat melakukan Uji Publik Daftar Pemilih sementara, Pasal 14 Ayat (11) dengan dibantu oleh PPK, PPS serta melibatkan pihak yang berkepentingan untuk dapatkan memberikan masukan dan tanggapan.

Azwar juga berharap agar semua masyarakat masuk dalam daftar pemilih dan dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020 ini.
“Jika ada masyarakat yang belum termasuk dalam DPS yang diumumkan PPS di desa/kelurahan, mohon menyampaikan langsung kepada PPS tempat berdomisili, dengan membawah bukti identitas seperti KTP dan KK. Tanggapan masyarakat bisa disampaikan dari tanggal 19-28 September 2020.” tutupnya. (Puga)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP