Pemkab Minsel Gelar Deklarasi Ikrar Netralitas Pegawai ASN Pada Pilkada Serentak 2020

Minsel566 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melaksanakan Deklarasi Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Deklarasi Ikrar Netralitas Pegawai ASN tersebut dilaksanakan di Aula Waleta Kantor Bupati Minahasa Selatan pada Senin 12 Oktober 2020, dan menjadi Pembina apel adalah Pejabat Sementara Bupati Minsel Drs.Mecky Onibala.

Dalam sambutannya Pejabat Sementara Bupati Minahasa Selatan Drs.Mecky Onibala mengatakan agar para pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerja Pemkab Minsel untuk dapat menjaga Netralitas dalam menghadapi agenda Pilkada Serentak 2020, sebagaimana terdapat dalam pasal 2 UU Nomor 5 tahun 2014, tentang ASN.

Baca juga:  AMTI Minta Polres Minsel Periksa Kadis Lingkungan Hidup di Minsel

Komitmen Pemkab Minsel untuk menjaga netralitas Pegawai ASN pada Pilkada Serentak 2020, maka digelar Ikrar Netralitas Pegawai ASN untuk menjaga Netralitas ASN.

Sebagai pelayan publik, ASN wajib menjaga netralitasnya pada perhelatan Pilkada Serentak, menjaga netralitas dan berpedoman pada PP nomor 42 tahun 2004 tentang jiwa korps pegawai dan kode etik PNS dan juga disiplin PNS sebagaimana PP nomor 53 tahun 2010.

ASN juga dilarang terlibat dalam politik praktis, dilarang melalukan hal-hal yang bisa mengarah pada ASN itu sendiri tersangkut kasus pelanggaran Pemilu, yang sanksinya bisa sampai pada pemecatan sebagai ASN.

Baca juga:  CEP Tindaklanjuti Usulan Wujudkan SMAN 1 Amurang Sekolah Ramah Lingkungan

Kegiatan Deklarasi Ikrar Netralitas Pegawai ASN tersebut, dihadiri oleh Sekda Minsel Denny Kaawoan SE.MSi, para Assisten Setdakab Minsel, Kepala SKPD, Kabag, serta ASN di lingkungan kerja pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang