Bawaslu Riau ,rekomendasikan KPU mendiskualivikasi Paslon pelanggaran kampanye. kabupaten Rokan Hulu dan Meranti belum ada indikasi pelanggaran

Uncategorized402 Dilihat

Bawaslu Riau ,rekomendasikan KPU mendiskualivikasi Paslon  pelanggaran kampanye.
kabupaten Rokan Hulu dan Meranti belum ada indikasi pelanggaran

Transparansi indonesia.co.id
Pekanbaru Sabtu 17/10/2020. Sejak 26 September 2020 sampai hari ini kampanye telah berjalan selama 22 hari. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di 9 Kabupaten/Kota se-Riau telah melakukan Kampanye sebanyak 1.071 kali kampanye, terdapat 23 pelanggaran yang diproses.

Sanksi Pembubaran kampanye bertambah 3 kasus dari 10 hari pertama menjadi 5 kasus, penambahan terjadi di Kabupaten Rokan Hilir Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Pujud, dan Kecamatan Tanah Putih.

“Hasil pengawasan Bawaslu disepuluh hari kampanye ini, ada 3 kegiatan kampanye yang dibubarkan di Kabupaten Rokan Hilir karena tidak memiliki STTP.” tutur Rusidi Rusdan ketua Bawaslu Riau.

Untuk penyebaran bahan kampanye,
Bawaslu belum menemukan bahan kampanye.baru Bahan kampanye yang kami temukan masih berupa pakaian, penutup kepala, masker, stiker, hand sanitizer, kalender dan kartu nama, dan kalender.” jelasnya.

Jumlah pertemuan terbatas atau tatap muka tertingggi di Kota dumai, sebanyak 262 kampanye, sedangkan pelaksanaan kampanye terendah berada di Kabupaten Kuansing dengan jumlah sebanyak 43 kampanye.

Jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang setelah penertiban yang dilakukan Bawaslu, tercatat 1.485 APK . Jumlah terbanyak berada di Kabupaten Bengkalis dengan total 1.260 APK dan yang terkecil berada di 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Rokan Hulu dengan 0 APK.

Sedangkan Penyebaran Bahan Kampanye, Bawaslu se- Riau mencatat ada 14.268. Dimana jumlah terbanyak penyebaran bahan kampanye berada di Kabupaten Rokan Hilir yakni sebanyak 13.357, terkecil berada di Kabupaten Meranti dengan 0 bahan kampanye.

Untuk kampanye dalam bentuk daring, tercatat sebanyak 5 kali, dilaksanakan di Kota Dumai sedangkan untuk 8 Kabupaten lainnya belum ditemukan kampanye daring.

Catatan yang menggembirakan, sampai 20 hari kampanye belum ada pelanggaran berupa penyalahgunaan program dan anggaran Pemerintah Daerah.

Terkait penyebaran virus Covid-19, selama 22 hari masa kampanye dibandingkan pada 10 hari sebelumnya masa kampanye terdapat peningkatan sebanyak 17 kasus/orang yakni dari 628 orang sebelum masa kampanye menjadi 645 Orang setelah 20 hari masa kampanye.

Adapun 23 Pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu se-Riau meliputi dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dugaan pelanggaran administrasi, serta dugaan pelanggaran pidana.
Dengan rincian di Kabupaten Rokan Hilir 1 pelanggaran yakni pelanggaran netralitas ASN.di Kabupaten Siak ada 2 Pelanggaran yaitu, 1 pelanggaran administrasi, dan 1 lagi pelanggaran netralitas ASN.

Kemudian Kabupaten Pelalawan ada 3 pelanggaran, yakni 1 dugaan pelanggaran politik uang, 2 pelanggaran netralitas ASN, dimana salah satu pelanggarannya melalui media sosial dengan dugaan pelanggaran berupa terdapatnya postingan di akun resmi Pemerintah Daerah (Pemda)
yang menandai salah satu Pasangan Calon,

Hal tersebut diduga dilakukan oleh Pejabat ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Pelalawan.
Lalu di Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat 2 pelanggaran netralitas ASN, dan 1 pelanggaran lainnya.

Untuk Kota Dumai, terdapat 3 pelanggaran netralitas ASN, dan 1 pelanggaran lainnya.
di Kabupaten Kuantan Singingi terdapat 2 Pelanggaran netralitas ASN , dalam bentuk postingan yang dibuat oleh kaurpemerintah
,dan adanya anggota BPD yang memberikan izin warungnya dijadikan untuk Posko salah satu Paslon.

Di Kabupaten Indragiri Hulu terdapat 8 Pelanggaran, yakni 5 pelanggaran kampanye tanpa STTP, dan 3 pelanggaran kampanye di luar ruangan.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan berjanji akan memproses seluruh pelanggaran tersebut sampai tuntas, Semua pelanggaran akan kita proses. Apabila dari pelanggaran tersebut berakibat pembatalan Paslon, kita akan rekomendasikan KPU untuk mendiskualifikasi paslon ” tegas Rusidi.
(GS)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang