Ketua DPC PWRI Kabupaten Waykanan Aftisar Putra Melakukan Pemecatan Kepada Anggota Secara Sepihak

Waykanan Lampung Transparansi Indonesia.co.id-Atas kejadian ini Semua anggota DPC PWRI

Kabupaten Waykanan Yang di keluarkan Datangi kantor DPD PWRI Propinsi Lampung untuk menanyakan Pemecatan yang di anggap sepihak terhadap Para anggota yang di berhentikan.

Menurt Thabrani, salah satu anggota DPC PWRI Kabupaten Waykanan Yang Di Keluarkan dan Beberapa anggota ” Pemecatan ini sangat merugikan Kami dan mencemarkan nama baik. Ucap nya.

Lanjutnya, Sedangkan Sudah jelas Dalam AD/ART PWRI, Untuk Memecat dan memberhentikan anggota Harus Berdasarkan sesuai dengan BAB IV Pemberhentian anggota
Pasal 7 anggota berhenti karena :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis
c. diberhentikan
Pasal 8
1. Seorang anggota dapat di berhentikan karena terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga PWRI dan/atau dengan sengaja tidak melaksanakan kewajbannya sebagai anggota dan/atau tidak loyal kepada pimpinan.
2. Keputusan pemberhentian di tetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat setelah yang bersangkutan di beri teguran tertulis sebanyak 3(tiga) kali atas rekomendasi Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang
BAB V Pimpinan
Pasal 11
1. Anggota pengurus di setiap tingkatan dapat di ganti berdasar kan keputusan rapat harian menurut tingkatan nya, apabila yang bersangkutan dan tidak dapat mengikuti kegiatan PWRI.
2. Keputusan yang di maksud pada ayat 1 pasal ini di kirim kan kepada pimpinan yang berhak mengeluarkan Surat Keputusan guna mendapat pengesahan.
1 Pasal 9 Tentang Pemberhentian Anggota
1.Pemberhentian akan dilakukan Apabila:
A.Meninggal Dunya
B.Mengundurkandiri secara tertulis.
C.Melakukan Pelanggaran terhadap AD/ ART dan Peraturan Organisasi

Baca juga:  CEP Bersama Komisi XII DPR-RI Dan Gakkum KLH Lakukan Sidak Di KEK LIDO MNC City

2.Pemberhentian sesuai ayat 1 ( satu ) Diatas ditetapkan falam rapat Pimpinan Pusat ditambah unsur Ketua DPD dan DPC.

Dengan Mengacu Pasal Tersebut Maka sudah jelas Ketua DPC PWRI Kabupaten Waykanan Aftisar Putra, Telah Melangar Aturan yang ada di Organisasi AD/ART Sesuai dalam Pasal diatas.

Dalam kejadian ini harapan seluruh Anggota DPC PWRI Kabupaten Waykanan Agar kiranya Bisa menindak lanjuti Atas Keputusan Ketua DPC PWRI ” Aftisar Putra , Yang sudah Melakukan tindakan Semaunya. ” Tutupnya”

(Thab)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP