Jakarta, transparansiindonesia.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan, tidak akan ada pembatasan sistem nomor ganjil-genap selama masa mudik Lebaran 2017, hal ini dilakukan agar tidak mempersulit masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman.
“Lokasi pembatasan nomor polisi ganjil-genap pada masa angkutan lebaran ini mencakup wilayah atau lokasi yang sangat luas. Dikhawatirkan jika diberlakukan, akan lebih mempersulit masyarakat yang akan pulang ke kampung,” kata Budi di Jakarta, Rabu (31/5) lalu.
Sebelumnya Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dalam suratnya tertanggal 17 Mei 2017 juga tidak merekomendasikan pemberlakuan sistem nomor ganjil-genap selama masa mudik Lebaran 2017 di jalan tol dengan alasan regulasi atau dasar hukum di tingkat nasional belum ada dan kesiapan sistem rekayasa lalu lintas di jalan arteri belum memadai untuk mengimbangi rekayasa ganjil-genap di jalan tol.
Selain itu, dalam surat MTI tersebut juga dinyatakan, secara sosiologis, masyarakat pengguna jalan tol juga belum siap bila penerapan ganjil-genap dilaksanakan tahun ini, mengingat mudik Lebaran tinggal beberapa hari lagi.
Rekomendasi tersebut diberikan usai MTI melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang permasalahan dan kesiapan jalan tol untuk pembatasan mobil nomor ganjil-genap selama mudik Lebaran 2017 yang diselenggarakan di Jakarta pada 9 Mei 2017.
Jangan Terkonsentrasi di Tol Cipali
Terkait dengan pemudik yang akan menggunakan kendaraan pribadi, Menhub Budi K. Sumadi berpesan agar jangan terlalu mengandalkan dan mengkonsentrasikan mudik melalui jalan tol Cipali (Cikampek-Palimanan), tetapi juga gunakan jalan Pantura atau Jalur Selatan yang sama baiknya.
Untuk mereka yang akan menggunakan sepeda motor, Menhub kembali menghimbau kepada pemudik untuk mengikuti angkutan mudik gratis yang telah disediakan Kemenhub dan Mitra Kerja. “Keselamatan di jalan raya kita ingatkan kepada pemudik dengan sepeda motor, kita himbau untuk menggunakan angkutan mudik gratis yang sudah disediakan dengan menggunakan kapal, kereta api, truk (untuk angkut sepeda motor) dan bus,” tuturnya.
Bagi masyarakat, yang berminat mengikuti program mudik gratis Kementerian Perhubungan dapat segera mendaftarkan diri secara online di http://mudikgratis.dephub.go.id/frontend/web.(*)
Sumber : Humas Setkab
Editor : L2