Korupsi Dandes, Oknum HukumTua di Minsel Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp.250 Juta

Minsel456 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Anggaran Dana Desa memang rawan diselewengkan, dimana anggaran yang bersumber dari APBN tersebut yang mencapai milliaran rupiah untuk pembangunan didesa, sangat rentan dikorupsi apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat.

Contohnya, akibat menyalah-gunakan dana desa, salah satu oknum HukumTua di Kabupaten Minahasa Selatan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Amurang, dan prosesnya pun hingga kini telah memasuki tahapan putusan pengadilan dimana akibat melakukan tindak pidana korupsi oknum HukumTua tersebut dijatuhi hukuman kurungan badan empat tahun penjara, dan denda Rp.250 juta.

Hukuman tersebut dijatuhkan kepada ST alias Sjeni, oknum mantan HukumTua Desa Malenos Baru, Kecamatan Amurang Timur, berdasarkan putusan sidang dalam sidang putusan di pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Manado, pada Selasa 6 April 2021, dengan IS/Pid. Sus- TPK/2020 /PN Manado.

Baca juga:  Hadiri HUT GMIM Zailo Ke-100, Kapolsek Tompasobaru Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Kajari Minsel) I Wayan Eka Miartha, melalui Kasi pidsus Roger Hermanus mengatakan bahwa memang benar kasus korupsi dandes dengan terdakwa Sjeni Tutu, telah selesai disidangkan, dan hasil putusan sidang telah dibacakan yakni terdakwa dihukum kurungan badan selama empat (4) tahun penjara dan denda Rp.250 juta.

Dalam putusan pengadilan tersebut, juga dijelaskan jika terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan tambahan hukuman badan selama dua bulan, terdakwa ST juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp.575 juta, dan juga jika tidak membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa ST akan ditambah hukuman selama 6 bulan penjara.

Baca juga:  23 KPM BLT-DD Pontak Satu Terima Uang Tunai Sebesar Rp. 1.500.000

Sesuai aturan, terdakwa diberikan kesempatan selama tujuh (7) hari apakah menerima atau akan melakukan upaya banding atas putusan pengadilan tersebut.

Para Kepala Desa atau HukumTua pun selaku kuasa pengguna anggaran keuangan desa, selalu diingatkan untuk menggunakan anggaran dengan baik dan benar, agar tidak tersangkut kasus hukum, jangan menyalahkan-gunakan anggaran dana desa, apalagi korupsi dana desa. (Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP