Hak Anggota Digelapkan Koperasi Palsu

Uncategorized379 Dilihat

Kaltim, transparansiindonesia.co.id – Terkait dengan sengketa dualisme kepengurusan yang ada di Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Melan Subur, Desa Melan Kecamatan Long Mesangat, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, maka pengurus KUD Bumi Melan Subur, menggelar pertemuan dengan Komisi 1 DPRD Kalimantan Timur, Senin 12 April 2021.

Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Kaltim, Jahidin menerima langsung kunjungan dari pengurus KUD Bumi Melan Subur, melalui kuasa hukumnya Yulius, yang menyampaikan kerugian dari anggota KUD Bumi Melan Subur, akibat perlakuan dari pengurus KUD yang lama.

Dimana pengurus KUD yang lama, tidak tidak melibatkan para anggotanya dalam pengambilan suatu keputusan.

Kepada Komisi 1 DPRD Kaltim, Kuasa Hukum Yulius mengatakan bahwa Kepengurusan KUD Bumi Melan Subur sejak tahun 2019 secara legalitas Kepengurusannya sudah berpindah ke pengurus yang baru yang di dimana Ketuanya adalah Miko, Kepengurusan KUD Bumi Melan Subur yang baru, berdasarkan Rapat Luar Biasa KUD yang dihadiri oleh 71 anggota, maka dengan begitu, Kepengurusan yang baru adalah sah dan legal.

“Secara garis besar kepengurusan Bumi Melan Subur sejak tahun 2019 sudah berpindah ke pengurus yang baru, dasarnya adalah bahwa anggota atau pengurus koperasi yang lama itu tidak menjalankan fungsi koperasi sebagaimana tujuannya untuk mensejahterakan anggota, mulai dari akuntabilitas proses keuangan, terus fungsi-fungsi organisasi dalam koperasi, itu semua tidak sampai ke anggota, oleh karena itu yang dilakukan oleh pengurus tidak memberikan kesejahteraan kepada anggota. Sehingga pada tahun 2019 dibuatlah rapat luar biasa dan menghasilkan pengurus baru ini’ ujar Yulius Kuasa Hukum KUD Bumi Melan Subur yang baru.

Lebih lanjut Yulius mengatakan, saat ini pengurus koperasi yang lama masih melakukan kegiatan-kegiatan dengan mengatasnamakan koperasi Bumi Melan Subur, apalagi saat ini legalitas tanah dan sebagainya masih dipegang oleh pengurus lama.

Menurutnya pihaknya sudah melakukan upaya agar pengurus yang lama memiliki niat baik untuk memberikan legalitas kepada pengurus yang baru dalam pengelolaan koperasi, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh pengurus koperasi yang lama.

“Klien kami terbentuk ingin mengambil legalitas atau hal hal yang sudah dikelola oleh pengurus yang lama, namun sampai saat ini itikad baik dari pengurus lama tidak ada” tambahnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan pergantian pengurus yang dilakukan melalui rapat luar biasa tersebut secara hukum sah, karena dihadiri oleh lebih dari 50 persen anggota. Oleh karena itu dalam pertemuan berikutnya pihaknya akan mengundang kepolisian dan juga BNI sebagai pihak yang memberikan pinjaman modal.

“Kami ingin mendengarkan pendapat dari pihak BNI, karena mereka yang memberikan pinjaman modal, kita juga mengundang pengurus yang lama tapi tidak hadir, nanti saya berusaha untuk mengundang kasat reserse jika ada penyimpangan maka bisa langsung ditindak” Ujar Jahidin usai melakukan rapat bersama pengurus yang baru.

Lebih lanjut, Jahidin menjelaskan bahwa dalam kasus ini ada hak anggota yang digelapkan, dan sejumlah anggota koperasi belum pernah menikmati hasil dari koperasi, sementara mereka memiliki sertifikat yang dijaminkan di bank.

“Celah pidana itu ada, kita usahakan untuk melakukan pemanggilan lagi dalam waktu dekat, biar masalah ini cepat selesai” tutupnya. (***)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP