Pelanggaran Masarakat yang tidak menggunakan masker

RIAU21 Dilihat

Pelanggaran Masarakat yang tidak menggunakan masker

Bagansiapiapi,Riau,Transparansi indonesia.co.id 30/04/2021,Jumat sore, jam: 17:25wib, pelanggar tidak menggunakan masker di hukum untuk menyanyikan lagu Indonesia raya, untuk epek jera bagi pelanggar gugus tugas,

Team Satgas Gugus Tugas Pencegahan Dan Penegakan Prokes Covid 19 Terdiri Dari Kodim 0321 Rohil Polsek Bangko, Satpol PP Dan Dishub Kabupaten Rokan Hilir Kembali mengamankan sejumlah warga masyarakat tidak menggunakan masker Di Mess Pemda Rokan Hilir yang berada Di BaganSiapiApi, Jum’at 30 April 2021 Sore.

Warga masyarakat yang tidak menggunakan masker itu kali ini tidak disidang atau didenda berupa uang melainkan di beri sanksi menyayikan lagu Indonesia Raya.

Setelah menyayikan lagu Indonesia Raya Pasi OPS Kodim 0321 Rohil M. Manurung Dan Kapolsek Bangko memberi arahan agar warga masyarakat selalu menggunakan masker dan tetap mengikuti Prokes.

Warga masyarakat itu pun satu persatu berjanji dengan suara yang agak dumayan keras agar selalu menggunakan masker saat Diluar rumah.

Sebelumnya, Pengamanan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker itu merupakan Operasi Yustisi Team Satgas Gugus Pencegahan Dan Penegakan Prokes Covid 19 Dipimpin Langsung oleh Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH bersama Pasi OPs Kodim 0321 Rohil M. Manrung Dan Danramil 01 Bangko Kapten Tayung.

Baca juga:  Polres Kampar Patroli Obyek Wisata, Jaga Kamtibmas Kondusif Saat Imlek

Mereka melakukan Operasi Yustisi patroli dengan menggunakan Mobil Polsek Bangko langsung Di Setir Oleh Kapolsek Bangko, Mobil Kodim 0321 Rohil Dan Mobil Satpol PP Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Di Seputaran Kota Bagan SiapiApi Disaat waktu berbelanja berbuka puasa.

Tidak lupa juga Tim Satgas Gugus Tugas Covid 19 itu dalam pelaksanaan patroli menghimbau warga masyarakat tetap menggunakan masker, Cuci tangan dengan air yang mengalir serta jaga jarak.

Dalam Kesempatannya Dandim 0321 Rohil Letkol Arh Agung Rachman Wahyudi SIP MI Pol melalui Ops Kodim 0321 Rohil M Anurung Didampingi Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Dan Danramil 01 Bangko Kapten Tayung mengatakan, bahwa mereka menertibkan protokol kesehatan yang sudah dibuat pemerintah semenjak mulai Kabupaten Rohil mulai tertular Covid 19.

“kitakan Rohil mulai bulan 3 Tahun 2p20 ada Covid 19 Sampai bulan 9 kita termasuk zona hijau. tapi setelah ada jangkit pertama di Bagan Batu Terus sekarang kita sudah memasuki dibilang sudah Zona merah,”Jelasnya.

Baca juga:  AKP. Dadan : Tim Gabungan Gencar Laksanakan Pengamanan dan Patroli di Objek Wisata

“Makanya ini dengan anjuran Pemerintah kebetulan Pak Kapolsek yang punya wilayah Dan Pak danramil yang punya wilayah kita tertibkan di ibukota ini,”Ucap M Manurung.

Kata M Manurung Jauh Sebelumnya Team Satgas Gugus Tugas Covid 19 Rokan Hilir Sudah melakukan sosialisasi, edukasi penyemprotan, himbauan dan pembagian masker namun saat ini juga banyak yang tidak menggunakan masker.

“jadi seperti inilah kita buat Sudah sekitar 1700 lebih yang sudah meninggal, 4 bulan lebih kita sudah masuk 1742, sekarang untuk hari ini 1742 karena jumlah dari pada yang terpapar Covid itu setiap hari kita ikuti,”Imbuhnya.

Makanya Kata Manurung bahwa mereka semakin buat penyekatan terhadap masyarakat.

Menurutnya kegiatan itu dilaksanakan Team Satgas Gugus Tugas Covid 19 bukan hanya sore dan malam tetapi bervariasi dan sasarannya pun tempat – tempat yang memungkinkan untuk tempat berkumpul masyarakat

Jurnalis : SYAFRIZAL