TIM MACAN RESMOB POLRES MINUT AMANKAN TERSANGKA PENCURIAN HP DI 41 TKP DI SULUT

Minut,Transparansi indonesia.co.id Kembali lagi Tim Macan Resmob Polres Minut di bawah pimpimpin dari Kanit Resmob Aiptu Jefry Bassay, berhasil mengungkap kasus pencurian HP yang sudah di lakukan oleh tersangka inisial K alias Skai (28) yg sudah beraksi di 41 TKP di 6 Kabupaten/Kota,ini Di sampaikn langsung oleh Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau.
Kapolres mengatakan kalau modus pencurian yang sudah sering di lakukan oleh tersangka, dan beraksi sejak 2016, targer pelaku adalah para korban di kios atau warung, do saat korban sibuk dengan pesanan atau belanjaan, saat itu juga pelaku melakukan aksinya dan langsung meninggalkan lokasi.
Penangkapan bermula, di manaTim menerima informasi adanya pencurian Handphone, di Desa Palaes Kec. Likupang Barat, dengan cepat tim merespon informasi tersebut dan langsung bergerak untuk mencari cici2 dari pelaku.
Hasil yang di peroleh dari interogasi saat berada di lokasi TKP Desa Palaes, AKBP Grace Rahakbau meuturkan, sudah mengantongi ciri2 pelaku, seorang laki-laki, yg perawakan tinggi sekitar 170 cm, agak kurus menggunakan pakaian sweater warna merah muda serta menggunakan motor matic..kata Kapolres Minut
Tim berhasil amankan Barang Bukti HP yang di curi, dari Desa Palaes dengan merk HP Oppo, tim menemukan di Kota Manado, yg di jual dari tersangka, atas nama jefry dan saat Melakukan interogasi pada Jefry bahwa HP tersebut di jual melalui postingan Facebook (FB) atas nama Skai.tapi saat Tim melakukan pencarian, tidak menemukan nama tersebut di FB, maka Tim Melakukan pengembangan dengan mencari teman dan pacar palaku untuk mencari informasi dicmana keberadaan pelaku.
Tim dapatkan informasi bahwa pacar dari terduga atas nama Skai berada di Desa Wanga Kec.Motoling, Kab.Minsel, dengan cepat tim pun langsung menuju Desa Wanga, dan langsung berkordinasi dengan anggota dari polsek motoling.
Tak berselang lama tiba2 tersangka yang saat itu bersama pacarnya lewat dan mampir makan bakso, yang jaraknya berdekatan dengan Tim, dan saat itu juga Tim langasung bergerak dengan cepat dan melakukan pengamanan atau penangkapan kepada pelaku.. Kata Kasat AKP Fandy
Pada saat Tim melakukan pemeriksaan dan pengeledahan, di temukan barang bukti dengan dugaan yang dari hasil curian,yaitu 8 unit HP, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah muda serta uang tunai Rp 21.585.000, tersangka pun mengatakan bahwa uang tersebut di dapat dari hasil jualan HP yang di curi.
Saat mendapat informasi dari tersangka, Tim Reskrim Polres Minut langsung bergerak ke Amurang, untuk menunjukan lokasi Hp yg di jual, tapi pada saat tiba di lokasi, tersangka coba melawan anggota dan berusaha untuk melarikan diri, akhirnya tim lakukan tindakan tegas dan terukur pada tersangka dan di bawah ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan.
Saat ini Tersangka telah melancarkan aksinya di berbagai daerah di Sulut dengan total ada 41 TKP, dengan rincian, 20 TKP di lancarkan di Minut, di Kotamobagu 9 TKP, di Tomohon 4 TKP, di Minsel 4 TKP, di Minahasa 3 TKP serta di Manado 1 TKP. Tersangka pun di kenakan Pasal yang disangkakan 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara..(Junly Assa)


