Wow…. Belum Direkomendasi Camat, Penjabat HukumTua Kinamang Berani Lakukan Pergantian Prades

Minsel573 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Polemik pergantian perangkat desa di Kabupaten Minahasa Selatan terus saja menuai sorotan ditengah masyarakat, dikarenakan proses dan mekanisme pergantian perangkat desa tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagaimana yang terjadi di Desa Kinamang Kecamatan Maesaan, dimana pergantian perangkat desa yang dilakukan oleh penjabat HukumTua Afni Sambeka SP, dinilai menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Dari informasi yang didapat oleh awak media transparansiindonesia.co.id bahwa sejumlah perangkat desa diganti oleh penjabat HukumTua Afni Sambeka ketika giat apel pagi jajaran Pemdes Kinamang yang di laksanakan pada Senin lalu (7/6).

Dimana dalam penyampaiannya Afni Sambeka mengatakan bahwa sejumlah perangkat desa telah diganti dengan alasan sudah tidak layak, namun oleh sejumlah perangkat desa yang diganti walaupun secara lisan menanyakan tidak layaknya dimana, namun penjabat HukumTua tak memberikan tanggapan dan langsung keluar dengan alasan ada urusan penting di Amurang.

Camat Maesaan Meyti Pantau SPd ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya belum memberikan rekomendasi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa untuk desa Kinamang, jadi apa yang dilakukan oleh penjabat HukumTua Afni Sambeka itu adalah tanggung jawabnya sendiri.

“Hingga saat ini saya belum memberikan rekomendasi terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Kinamang,” ujar Camat Meyti Pangau kepada awak media transparansiindinesia.co.id pada Kamis (10/6).

Salah satu perangkat desa yang merasa diganti yakni Meidy Lahe kepada awak media ini mengatakan bahwa, mereka tidak tahu alasan apa yang membuat dirinya dan tekan-temannya yang lain diganti sebagai perangkat desa, padahal sepengetahuan mereka untuk proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa ada aturan yang mengatur walaupun pergantian perangkat desa adalah hak prerogratif penjabat HukumTua.

Baca juga:  Sidak Pasar Forkopimda Minsel, Pantau Ketersediaan Dan Harga Bapok Jelang Lebaran

Dikatakannya pula, bahwa mereka juga hingga saat ini belum menerima SK Pemberhentian sebagai perangkat desa, padahal hal tersebut adalah wajib diserahkan oleh penjabat HukumTua bila memberhentikan perangkat desa, sehingga mereka tidak mengetahui alasan apa yang membuat dirinya dan tekan-temannya diganti sebagai perangkat desa.

“Jujur saja kami sangat keberatan karena proses dan mekanisme pemberhentian perangkat desa dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan,” kata Meidy Lahe.

Serupa juga disampaikan oleh perangkat desa lainnya yang diganti yakni Vincentius Pangau, yang mengatakan dimana ketika penjabat HukumTua Afni Sambeka menyampaikan adanya pergantian perangkat desa, mereka langsung menanyakan alasan apa yang membuat mereka diganti, namun sang penjabat HukumTua Afni Sambeka tidak mampu menjawab secara detail, yang dikatakannya hanya sudah tidak layak.

Mereka pun merasa sangat keberatan dengan proses pergantian perangkat desa yang dilakukan oleh penjabat HukumTua Afni Sambeka, karena dilakukan sepihak apalagi sebelumnya juga perangkat desa masih sempat melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai perangkat desa.

Mereka pun (perangkat desa yang diganti -red) akan menempuh jalur hukum terkait pergantian perangkat desa tersebut yang menyalahi aturan dimana salah satunya yakni belum mendapatkan rekomendasi dari Camat namun sudah melakukan proses pergantian perangkat desa.

Sementara itu Ketua BPD Kinamang Charmen Kasenda, ketika dikonfirmasi oleh media ini Dirumah kediamannya mengatakan bahwa selaku Ketua BPD yang merupakan mitra kerja dari pemerintah desa, sangat tidak mengakui akan pergantian perangkat desa yang dilakukan oleh penjabat HukumTua Afni Sambeka dimana, tidak sesuai mekanisme dan aturan artinya proses pergantian perangkat desa tersebut adalah Improsedural.

Baca juga:  Perdana.. Bonny Mawitjere Pimpin Rakor Kecamatan Motoling Timur

“Terkait pergantian perangkat desa ini, selaku BPD yang merupakan mitra kerja dari pemerintah desa, sangat tidak mengakui karena dinilai Improsedural, dan dalam waktu dekat ini kita (BPD -red) akan melakukan rapat dengan penjabat HukumTua untuk menanyakan akan hal pergantian perangkat desa ini,” kata Charmen Kasenda.

Charmen Kasenda juga mengatakan bahwa ia sangat heran dimana perangkat desa yang baru diangkat oleh penjabat HukumTua Afni Sambeka, walaupun belum memiliki SK pengangkatan sudah mengikuti kegiatan kepemerintahan dalam desa seperti Apel perangkat desa dan piket.

Sementara itu Penjabat HukumTua Afni Sambeka, ketika akan dikonfirmasi dirumahnya terkait pergantian perangkat desa tersebut, tidak berada di tempat, begitupun ketika hendak dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp tidak menjawab.

Sebagaimana dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Minsel beberapa waktu lalu kepada sejumlah awak media, bahwa proses pergantian perangkat desa itu tidak dilarang asalkan harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku, begitu pula perangkat desa yang telah diberhentikan wajib memiliki SK pemberhentian. (Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP