Pecahkan Kaca Mobil dan Curi Laptop, Jefri Diamankan Pihak Kepolisian

Minsel1242 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Kepolisian Resort Minahasa Selatan melalui satuan reserse kriminal di(Satreskrim), berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian, dengan modus memecahkan kaca mobil.

Tersangka pelaku pencurian teridentifikasi adalah seorang warga desa Poopo Barat, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan dengan inisial JMJM alias Jefri (19 tahun), sementara korban adalah Imanuel Mongkau, (19 tahun) warga Kelurahan Pakowa, Kota Manado, tercatat sebagai seorang Mahasiswa.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian, modus pecah kaca mobil.
Adapun tempat kejadian perkara, terjadi diwilayah Polsek Ranoyapo, yakni diperkebunan Desa Poopo Barat, Kecamatan Ranoyapo, pada Minggu malam 16 Januari 2022 sekitar pukul 21:00 atau jam 9 malam.

Baca juga:  SMPN 1 Ranoyapo Gelar Ibadah Menyambut Natal, Rilke Lembong Ajak Rayakan Dengan Kerendahan Hati

Kronologi kejadian, sebagaimana disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Lesly Deiby Lihawa SH. M.Kn bahwa kegiatan kendaraan mobil jenis Toyota Rush sedang terparkir, kemudian datang tersangka dan langsung memecahkan kaca mobil, dan mengambil tas yang didalamnya berisi satu unit laptop merek Acer Aspire.

Selanjutnya korban langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke pihak kepolisian, dan respon cepat dari pihak kepolisian yakni personil Satreskrim Polres Minsel berkolaborasi dengan personel Polsek Ranoyapo langsung melakukan upaya penyelidikan, hingga akhirnya mengidentifikasi dan langsung mengamankan tersangka dirumahnya.

Baca juga:  Lomba Fashion Show Warnai Perayaan Menyambut HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Di Kecamatan Maesaan

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Saat ini tersangka bersama barang bukti, sudah diamankan Polres Minsel dan berada di Polres Minsel guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Hengly)*
Sumber/Humas Polres Minsel

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP