Rp.646.778.578 Hasil Korupsi, Berhasil Dikembalikan Kejari Wakatobi Ke Kas Negara

Nasional847 Dilihat

Wakatobi, transparansiindonesia.co.id – Proyek pengerjaan jalan sepeda yang ada di Desa Matahora, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi akhirnya menjerat Direktur CV Sinar Surabaya Michael Arianto Lesmana dalam kasus korupsi.

Dimana dalam proyek pengerjaan jalan sepeda yang dikerjakan oleh CV. Sinar Surabaya yang menelan dana dari pemerintah APBD sebesar Rp.2 Milliar tersebut terdapat adanya pelanggaran hukum, dan menjerat sang Direktur ke kasus korupsi.

Selain direktur CV. Sinar Surabaya Michael Arianto Lesmana (MAL), kasus tersebut juga melibatkan Muhamad April yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi.

Baca juga:  Bawa Aspirasi Mahasiswa Dan Masyarakat Sulut, MEP Cs Sambangi Beberapa Legislator Senayan

Atas kasus tersebut, terpidana Michael Arianto Lesmana dijerat dengan hukuman badan 5 tahun penjara oleh putusan Mahkamah Agung (MA), serta dikenakan denda dan uang pengganti sebesar Rp.646.778.578.

Dan adapun terpidana Michael Arianto Lesmana, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wakatobi Dody A. J. Sinaga SH. MH yang didampingi oleh Kasi pidsus Hamrullah SH dan Kasi Intel Baso Sutrianti SH, bahwa terpidana MAL saat ini sedang menjalani hukuman kurungan badan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Bau-bau.

“Saat ini terpidana dengan inisial MAL tengah menjalani hukuman kurungan badan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-bau,” ujar Kajari Dody Sinaga SH. MH dalam press release pada Jumat 27 Mei 2022.

Baca juga:  Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh Dua Perusahaan Di Kepulauan Batu, Sampai Ke Telinga Wapres Gibran

Ditambahkan Dody Sinaga pula bahwa adapun untuk denda dan uang pengganti, melalui penasehat hukum dan keluarganya, terpidana telah membayarkan pada hari tersebut sebesar Rp.646.778.578.

Selanjutnya, hasil pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana, oleh pihak Kajari Wakatobi akan segera mengembalikan ke kas negara.

“Denda dan uang pengganti dari terpidana, selanjutnya akan dikembalikan ke kas negara oleh pihak Kejari Wakatobi,” tambah Kajari Dody Sinaga.
(red/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP