LSM-AMTI Minta Polres Minahasa Periksa Kades Sumarayar, Diduga Selewengkan Dandes

Minahasa5463 Dilihat

SULUT, TI – Sebagai lembaga penggiat anti korupsi, lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) terus memberikan perhatian dan sorotan terhadap para pelaku korupsi atau koruptor yang merugikan keuangan negara.

Kali ini, LSM-AMTI memberikan sorotan terhadap salah satu kepala desa (HukumTua) yang ada di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

Adalah HukumTua desa Sumarayar, Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa yang disorot oleh LSM-AMTI.

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa ada indikasi oknum kepala desa Sumarayar, Jeffry Mumu memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri.

“Ada dugaan dan laporan yang masuk ke pihak kami bahwa diduga oknum kepala desa Sumarayar memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri dalam pengelolaan dana desa,” ujar Tommy Turangan SH.

Baca juga:  AMTI Minta Polres Minsel Seriusi Penyelidikan Terhadap Dugaan Kasus Intensif Fiskal

Dikatakan Turangan, bahwa pengelolaan dana desa Sumarayar banyak yang tidak sesuai, bahkan dilakukan tidak transparan dan tidak mengedepankan akuntabilitas.

Publik pun mempertanyakan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa Sumarayar, yang diduga banyak diselewengkan oleh oknum kepala desa.

Turangan menambahkan pula bahwa dugaan korupsi dana desa Sumarayar oleh oknum kepala desa, seakan menguatkan investigasi LSM-AMTI yang dimana baru-baru ini diketahui oknum kepala desa JM telah membangun rumah di kawasan Pineleng.

Maka dari itu, LSM-AMTI meminta agar Polres Minahasa dapat memanggil dan memeriksa oknum kepala desa Sumarayar, terkait banyaknya dugaan penyelewengan anggaran dana desa.

Baca juga:  Beberapa Pejabat Pemkab Minsel Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi, LSM-AMTI; Polres Minsel Usut Sampai Ke Akar-akarnya

Hal tersebut, ditegaskan Turangan bahwa sesuai dengan program Asta Cita Prabowo-Gibran yakni pemberantasan korupsi dan menghukum para pelaku-pelaku korupsi yang merugikan uang negara.

“Dengan tegas LSM-AMTI meminta agar Polres Minsel melalui unit Tipidkor Satreskrim dapat memeriksa oknum kepala desa Sumarayar, karena banyaknya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa, serta pula diduga oknum kepala desa memanfaatkan jabatan dan wewenang untuk memperkaya diri sendiri,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *