Dana CSR Tak Masuk APBDes, Polres Kotamobagu Tetapkan Dua Tersangka, AMTI; Salut Dan Apresiasi Untuk Penegakan Hukum

Bolmong Raya1572 Dilihat

Kotamobagu, TI – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) berhasil diungkap oleh jajaran Reskrim Polres Kotamobagu dan menetapkan tersangka kepada dua oknum.

Adapun oknum-oknum yang ditetapkan tersangka adalah seorang Sangadi (kepala desa) dan seorang kontraktor yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana CSR dari PT. JRBM ke desa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Oleh Polres Kotamobagu sebagaimana konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto S.IK., MH didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik, dan Kasi Humas AKP I Gede Dwiadyana, menetapkan tersangka terhadap Sangadi inisial HM dan Kontraktor inisial JK dalam kasus proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale, Desa Bakan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Dalam kasus tersebut, dan sebagaimana laporan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 6,6 Miliar.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka melibatkan pengajuan proposal bantuan pembangunan saluran drainase oleh Kepala Desa kepada PT JRBM, selanjutnya proposal tersebut disetujui dengan anggaran lebih dari Rp.9 Miliar.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, dana tersebut tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan proses lelangnya dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Kapolres Irwanto.

Kapolres Kotamobagu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Baca juga:  Petani Nilam Menjerit, LSM-AMTI Tagih Janji Prabowo Untuk Sejahterakan Rakyat Kecil
“Penetapan tersangka ini adalah langkah awal dari proses hukum yang akan terus kami tingkatkan. Kami juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan perkembangan bukti yang kami temukan,” kata Kapolres.

Dalam kasus tersebut, sebanyak 25 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan ini, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.

Selain itu, sejumlah dokumen penting seperti proposal bantuan dan surat perjanjian kerja sama telah disita sebagai barang bukti.

Penyelidikan ini melibatkan berbagai ahli, termasuk ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, serta auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dari hasil pemeriksaan, proyek tersebut dinyatakan tidak memberikan manfaat dan dianggap sebagai kerugian total bagi negara.

Kasus ini melanggar berbagai peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta regulasi terkait pengelolaan keuangan desa dan pedoman pengadaan barang dan jasa di tingkat desa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun penjara, serta denda mulai dari Rp.200 juta hingga Rp.1 miliar.

Baca juga:  LSM-AMTI; Pemerintahan Sulut Kedepan Harus Bersih Dari Korupsi

Kapolres juga mengatakan bahwa perusahaan yang terlibat dalam proyek ini, yakni PT JRBM, akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan pihak lain.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas Kapolres Irwanto.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana CSR yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Penyelidikan terus berlanjut, dan Polres Kotamobagu berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya.

Dan langkah serta komitmen Polres Kotamobagu dalam penegakan hukum pemberantasan praktek-praktek korupsi mendapat apresiasi dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas komitmen dari polres Kotamobagu dalam penanganan kasus-kasus korupsi dan setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan akhirnya menetapkan tersangka.

“Ini yang membuat kepercayaan publik terhadap polres Kotamobagu meningkat, dimana dalam penanganan kasus korupsi setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan langsung menetapkan tersangka, sangat kami apresiasi,” ujar Turangan. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *