LSM-AMTI Ingatkan Kades Kelola KPD Dengan Baik, Turangan; Masyarakat Ikut Awasi

Nasional85 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Program Dana Desa terus digulirkan oleh pemerintah pusat kepada setiap desa yang ada diwilayah Indonesia, dengan kisaran 600 juta-an hingga ada desa yang mendapatkan kucuran Dandes mencapai 1 Milliar lebih.

Dan ditahun 2022 ini, anggaran dana desa yang diberikan ke setiap desa, oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait mengharuskan setiap desa penerima manfaat anggaran dana desa untuk mengalokasikan anggaran untuk ketahanan pangan desa minimal 20 persen dari pagu Dandes yang diterima.

Ketahanan pangan desa (KPD), dikelola oleh pemerintah desa guna lebih meningkatkan dan memantapkan ketahanan pangan yang ada didesa.
Dibeberapa desa, program ketahanan pangan desa dikelola dengan berbagai item kegiatan, ada yang mengelola lahan untuk ditanami berbagai tanaman pangan, ada juga yang mengelola ketahanan pangan hewani, serta peningkatan akses infrastruktur desa untuk menunjang program ketahanan pangan desa, seperti peningkatan akses jalan, gorong-gorong dan infrastruktur lainnya.

Dan selaku lembaga swadaya masyarakat yang terus memerangi praktek-praktek korupsi, maka Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) menyoroti akan program ketahanan pangan desa yang dinilai oleh LSM-AMTI rentan terjadinya praktek korupsi apabila tidak diawasi secara ketat.

Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengajak kepada warga masyarakat pedesaan untuk ikut mengawasi program ketahanan pangan desa, dimana setiap kegiatan yang dikelola diharuskan memampang papan informasi yang memuat jenis kegiatan yang dikelola dan anggarannya.

Baca juga:  Sambangi Kejati Sulut, LSM-AMTI Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pengerjaan Jembatan Gantung Goyo

Terlebih ia menyoroti, tentang ketahanan pangan desa disektor ketahanan pangan hewani, dimana tentunya akan ada pembangunan untuk kandang tempat ternak hewan, dan pembangunan itu harus jelas, karena diketahuinya bahwa pembangunan kandang untuk ternak hewan apabila dilaksanakan dilokasi milik pribadi harus dihibahkan terlebih dahulu menjadi milik desa, baru dilaksanakan pembangunan.

“Masyarakat harus kritis dan ikut mengawasi pengelolaan ketahanan pangan desa yang anggarannya dialokasikan melalui anggaran dana desa, jangan sampai terjadi penyelewengan anggaran, pengelolaan harus jelas, transparan dan akuntabel,” ujar Turangan.

Tak hanya soal pengelolaan ketahanan pangan desa, LSM AMTI juga menyoroti tentang anggaran untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19, dimana banyak desa yang menganggarkan pengadaan Masker, hal tersebut tentunya juga diimbangi dengan ketegasan dari pemerintah untuk selalu memberikan edukasi dan menghimbau masyarakat untuk selalu memakai masker ketika beraktivitas diluar rumah.

“Kan percuma, masker dibeli dengan menggunakan anggaran dana desa, selanjutnya dibagikan kepada masyarakat, namun masyarakat tidak menggunakan masker dengan berbagai alasan, sehingga anggaran dana desa untuk pengadaan masker terkesan tidak ada manfaatnya, jika masyarakat tidak menggunakan masker tersebut,” jelas Tommy Turangan.

Baca juga:  Salurkan BLT-DD Triwulan Ke-IV, Sumangkut Ingatkan Pergunakan Sesuai Kebutuhan

Ia pun menyampaikan bahwa dalam program ketahanan pangan desa, ada juga desa yang mengalokasikan anggaran untuk peningkatan infrastruktur jalan guna menunjang program ketahanan pangan desa, pengerjaannya pun harus diawasi oleh masyarakat, dan pastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan berkualitas dan seusai dengan rencana anggaran biaya.

“Pada intinya, kesemua pekerjaan yang dilakukan dengan menggunakan anggaran dana desa, harus diketahui oleh masyarakat, maka dari itu pentingnya pemerintah desa selaku pengelola kegiatan dan HukumTua atau kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran keuangan desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel,” tambah Turangan.

Dan kepada para kepala desa diingatkan Tommy Turangan SH, agar dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, untuk dapat melakukan pengelolaan dengan baik, transparan dan akuntabel, karena setiap kegiatan yang dilakukan menggunakan keuangan negara maupun daerah wajib diketahui oleh masyarakat, jangan sampai kepala desa melakukan penyelewengan anggaran dana desa, karena pastinya akan berurusan dengan hukum karena negara Indonesia adalah negara hukum.
(red/TI)*