Kuasa Hukum Filce Tompunu Layangkan Somasi ke-2 Kepada Penjabat HukumTua Temboan

Nasional, SULUT230 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Filce Tompunu melalui kuasa hukumnya Suando Sidauruk, S.Kom, SH melayangkan surat somasi ke-2 kepada penjabat HukumTua Desa Temboan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Deisy Kamasi.

Somasi ke-2 yang dilayangkan oleh Filce Tompunu yang merupakan anak kandung dari Ny. Evie Tompunu-Manimpurung melalui kuasa hukumnya tersebut, dilayangkan karena somasi pertama tak diindahkan atau ditanggapi oleh penjabat HukumTua Deisy Kamasi.

Melalui surat somasi ke-2 dari Filce Tompunu melalui kuasa hukum Suando Sidauruk, A.Kom, SH menyampaikan beberapa hal kepada penjabat HukumTua Deisy Kamasi yakni;

1. Menunjuk surat somasi/peringatan pertama yang dikirimkan pada tanggal 29 Agustus 2022 kepada Deisy Kamasi, dan ternyata hingga sampai saat ini oknum Deisy Kamasi tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini sesuai dengan permintaan dari klien kami yakni Filce Tompunu pada somasi pertama, maka dari itu pihak kuasa hukum Filce Tompunu melayangkan somasi ke-dua dengan harapan dapat dipatuhi oleh penjabat HukumTua Deisy Kamasi.

2. Bahwa berdasarkan informasi yang diterima oleh klien kami dari ibu kandungnya, tersebut diatas bahwa ternyata saudari oknum DK yang merupakan Penjabat HukumTua Desa Temboan diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan cara :

1.1. Bahwa pada hari Minggu, 28 Agustus 2022 sekira pukul 12:00 waktu setempat, yaitu setelah selesai acara ibadah di Gedung GMIM Moria Temboan dan masih dalam Gedung Gereja, saudari Deisy Kamasi mendatangi ibu kandung klien kami Ny. Evie Tompunu-Manimpurung didepan banyak orang, dan dengan cara yang tidak sopan, dan tidak patut saudari berkata-kata kepada ibu klien kami dengan nada ancaman, bahwa saudari akan menghapus nama ibu klien kami dari daftar penerima bantuan langsung tunai, apabila beliau tidak menegur anaknya Ny. Filce Tampemawa-Tompunu dengan berkata ‘Tegor kasana ngana pe anak Filce, yang so jual-jual kita pe nama di media sosial’, padahal Ny. Evie Tompunu-Manimpurung tidak ada hubungannya dengan media sosial dengan saudari.

Baca juga:  Kapolresta Tangerang dan Dandim 'Groundbreaking' Pembangunan Rumah Layak Huni di Panongan

1.2. Bahwa atas perbuatan saudari melakukan persekusi/perundungan terhadap Ny. Evie Tompunu-Manimpurung yang sudah berusia lanjut ini, telah menyebabkan yang bersangkutan tertekan, malu, dan merasa dihina didepan banyak orang.

2. Atas tindakan saudari yang tidak patut tersebut, diduga saudari Deisy Kamasi telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dan diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada pasal 1365 KUHPerdata, sehingga telah menimbulkan kerugian inmateril sebagai berikut;

2.1 Rusaknya nama baik Ny. Evie Tompunu-Manimpurung dan keluarga besar Tompunu-Manimpurung.

2.2 Tercemarnya nama baik Ny. Evie Tompunu-Manimpurung sebagai seorang yang lanjut usia dan terhormat, sehingga telah menimbulkan kerugian inmateril yang luar biasa besar dan tidak dapat dinilai dengan uang, namun dapat ditafsirkan setara dengan Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).

Maka dari itu, Kuasa Hukum Filce Tompunu melalui surat somasi ke-2 tersebut meminta kepada kepada Deisy Kamasi selaku penjabat HukumTua (Kepala Desa) setelah membaca surat somasi ke-2 ini untuk meminta maaf kepada Ny. Evie Tompunu-Manimpurung dan keluarga besar Tompunu-Manimpurung secara tertulis dan di umumkan di media sosial Facebook selama tujuh (7) hari berturut-turut.

Serta pula membuat surat peryataan bahwa penjabat HukumTua Deisy Kamasi selaku penjabat HukumTua Desa Temboan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang sama, baik kepada Ny. Evie Tompunu-Manimpurung maupun kepada masyarakat lainnya, serta menyatakan tidak akan menghapus nama ibu dari Filce Tompunu yakni Ny. Evie Tompunu-Manimpurung dari daftar penerima BLT yang telah ditetapkan dalam musyawarah desa.

Kuasa Hukum dari Filce Tompunu pun meminta agar penjabat HukumTua Deisy Kamasi tidak akan menyalah-gunakan kekuasaan, wewenang sebagai penjabat HukumTua Desa Temboan dan tidak akan melakukan intimidasi kepada rakyat Temboan.

Baca juga:  Bima Arya Acungkan Satu Jari, Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf; 'Insya Allah Jokowi-Ma'ruf Menang di Jabar'

Dan apabila somasi ke-2 yang dilayangkan terhadap penjabat HukumTua Deisy Kamasi, tidak diindahkan dan dipatuhi maka Filce Tompunu melalui kuasa hukum akan melakukan upaya hukum, yakni melaporkan oknum Deisy Kamasi ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 335 ayat (1) butir 1, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Dan pula akan menggugat Deisy Kamasi secara perdata karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada pasal 1365 KUHPerdata dan pasal 1366 KUHPerdata.

Selanjutnya dikatakan kuasa hukum Filce Tompunu bahwa apabila upaya hukum perdata terpaksa ditempuh maka pihaknya akan menggugat saudari Deisy Kamasi karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi sebagai berikut, memohon kepada majelis hakim dalam persidangan;

‘Menghukum saudara membayar ganti rugi inmateril karena telah mempermalukan, serta merendahkan kehormatan ibu saya. Kerugian inmateril tidak dapat dihitung tetapi kami dapat menafsirkan setidak-tidaknya Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).

Agar putusan pengadilan tidak menjadi mubasir,maka kami memohon agar kepada saudara akan dilakukan sita jaminan semua harta benda yang saudara miliki, sampai saudara melunasi tuntutan ganti rugi yang telah saudara timbulkan.

Filce Tompunu yang adalah anak kandung dari Ny. Evie Tompunu-Manimpurung yang diduga jadi korban perundangan oleh oknum Deisy Kamasi seorang penjabat HukumTua Desa Temboan, melalui kuasa hukumnya terlihat sangat getol mencari keadilan.

Dimana disaat somasi pertama yang dilayangkan tak diindahkan atau ditanggapi oleh penjabat HukumTua Deisy Kamasi, maka langsung ditindaklanjuti dengan somasi ke-2, dan apabila juga tak diindahkan somasi ke-2 tersebut, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
(red/T2)