Sebut Dugaan Tipikor Kades Jangan Dijadikan Objek Pemeriksaan, LSM-AMTI Minta Jokowi Copot Jaksa Agung

Nasional122 Views

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) meminta agar Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo mencopot Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH, terkait ucapan Jaksa Agung yang mengatakan bila ada dugaan korupsi dana desa oleh kepala desa, direnungkan dahulu.

Serta pula, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan agar jangan jadikan dugaan tindak pidana korupsi kepala desa sebagai objek pemeriksaan.

Maka dari itu Tommy Turangan meminta agar Presiden Jokowi mencopot Jaksa Agung.

Dan berikut adalah ucapan Jaksa Agung Burhanuddin yang dikutip dari media sosial.

Dimana Jaksa Agung dengan tegas menyampaikan agar dugaan tindak pidana korupsi kepala desa untuk tidak dijadikan objek pemeriksaan.

Hal tersebut dikatakannya dalam rakernas yang dihadiri oleh para kejaksaan dan Mendagri Tito Karnavian.

“Saya perintahkan kepada kalian, apabila ada laporan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa, renungkan dulu, karena kepala desa adalah seorang swasta, bahkan dikampung yang tidak ngerti bagaimana keadaan keuangan pemerintah,” tegas Burhanuddin sebagimana dikutip dari postingan media sosial video oleh utamanews.

Jaksa Agung menegaskan kepada pihaknya agar kepala desa tidak boleh dijadikan objek pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

“Tolong jangan dilakukan itu, saya akan buat aturannya,” terang Dr. Burhanuddin.

Akan halnya apa yang diucapkan oleh Jaksa Agung Burhanuddin, mendapatkan tanggapan dari LSM-AMTI, dimana melalui Ketua Umum DPP Tommy Turangan SH, bahwa seorang kepala desa tentunya sudah paham dengan pemerintahan desa dan juga pengelolaan keuangan desa karena pada umumnya seorang kepala desa sudah sarjana atau berijazah S1.

Apalagi, dijelaskan Turangan bahwa kepala desa adalah merupakan selaku kuasa pengguna anggaran keuangan desa, maka segala resiko yang terjadi apabila ada dugaan penyelewengan dan penyalah gunaan keuangan desa adalah tanggung jawab kepala desa.

“Masa korupsi kok di biarkan, ini terlalu banyak temuan di desa terkait penyalahgunaan dana desa, kok jaksa agung ngomong atau bilang renungkan dulu, sementara saat ini kades sekarang pada umumnya berijazah S1, Jaksa Agung ngomongnya begitu seolah-olah kades tidak ngerti justru sekarang kades ngerti tapi pura-pura tidak ngerti,” ujar Turangan.
(T2)*