Jakarta, TI – Pengacara kondang Ibukota Donny Yahyah mempertanyakan progres penanganan kasus dugaan penipuan yang dilaporkannya ke pihak kepolisian pada medio Oktober 2020 lalu.
Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dilakukan oleh Pudji Santoso selaku bos PT. Gugus Rimbata terhadap PT. Budikencana Megahjaya (BKMJ).
Oleh Pengacara Donny Yahyah melaporkan Bos PT. Gugus Rimbata Pudji Santoso ke Polda Metro Jaya, namun hingga saat ini belum juga ada progres peningkatan terhadap laporan yang ia layangkan.
Dimana oleh penyidik telah beberapa kali memanggil dirinya untuk dimintai keterangan.
Dikatakan Donny Yahyah bahwa laporannya ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2020, selanjutnya pada Februari 2021 Polda Metro Jaya melalui Jatanras 2 sudah mengeluarkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bekasi tentang dimulainya penyidikan.
Bahkan ketika ia dimintai keterangan sebagai pelapor, ia telah menunjukkan bukti-bukti pembayaran melalui transfer Bank dan keterangan dari beberapa orang saksi.
Namun hingga saat ini, ia sangat menyesalkan karena kasus tersebut belum juga dilimpahkan ke pengadilan, padahal sudah P21.
Maka dari itu ia mempertanyakan sikap dari penyidik terhadap laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ia laporkan.
Ia pun berharap agar secepatnya kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.
Diketahui akibat dari penipuan yang diduga dilakukan oleh Bos PT. Gugus Rimbata, pihak PT. BKMJ mengalami kerugian sekitar Rp.9,5 Milliar.
(T2)*