Ayub Junus Dan Donny Tampemawa Gugat KTUN Nomor AHU-0002010.AH.01.08. Tahun 2022

DKI Jakarta564 Dilihat

Jakarta, TI – Ayub Junus yang merupakan Ketua Umum DPP Perkumpulan KKK bersama Sekjen DPP P-KKK akhirnya melakukan upaya lewat PTUN Jakarta atas Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh Dirjen AHU Kemenkumham tentang persetujuan perubahan data organisasi yaitu nomor; AHU.0002010.AH.01.08.tahun 2022 yang menjadi objek sengketa.

Gugatan yang dilayangkan oleh Ayub Junus dan Yahya Donny Tampemawa melalui kantor lembaga bantuan hukum (LBH) PK Waskita.
Kepada awak media ini, Ayub Junus yang didampingi oleh Donny Tampemawa menjelaskan bahwa pihaknya hanya berupaya menghentikan polemik dan perdebatan panjang yakni dengan cara menguji keabsahan dari produk hukum Dirjen AHU tersebut.
Dikatakan Ayub Junus ada masalah administrasi dalam proses permohonan yang disengaja dan melawan hukum.
Maka untuk menghentikan perdebatan dikalangan masyarakat kawanua, perlu diuji melalui gugatan yang telah dilayangkan.
“Kami tidak sedang menjatuhkan pihak lain, ataupun berambisi, tapi kami hanya mau proses berorganisasi itu harus dilakukan secara santun, baik dan benar,” ujar Ayub Junus yang kesehariannya bekerja sebagai Konsul Jenderal Kehormatan atau Duta Negara Latvia.
Sementara Sekjen DPP P-KKK Donny Tampemawa mengatakan bahwa benar mereka telah resmi mendaftarkan gugatan melalui tim kuasa hukum LBH PK Waskita ke PTUN Jakarta.
“Yang menjadi objek sengketa dalam gugatan yang kita layangkan yakni KTUN nomor AHU-0002010.AH.01.08.tahun 2022,” jelas Donny Tampemawa yang merupakan seorang advokat dan juga sebagai GM disalah satu Mall.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca juga:  Demo Jilid II Akan Diserukan Kembali Oleh (ISMAHI) Terkait Mantan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Atas Dugaan Korupsi Proyek Jembatan flyover SKA