LSM-AMTI Tantang Kajari Kampar Periksa Oknum Kadis PU-PR Terkait Dugaan Kasus Korupsi

KAMPAR648 Dilihat

Kampar, TI – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) terus getol menyoroti dugaan kasus korupsi yang ada di Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Dugaan kasus korupsi yang jadi sorotan LSM-AMTI diantaranya yakni mangkraknya pembangunan kantor Disdukcapil Kampar dan pembangunan infrastruktur jalan.

Dua proyek pembangunan infrastruktur tersebut menelan anggaran milliaran rupiah, dimana untuk proyek pembangunan infrastruktur jalan berbandrol Rp. 9,8 Miliar dan proyek pembangunan kantor Disdukcapil Kampar berbandrol Rp. 3,5 Milliar.

LSM-AMTI melalui Ketua Umum DPP Tommy Turangan SH menduga adanya keterlibatan dari oknum Kadis PU-PR Kampar dalam kasus tersebut.

Baca juga:  Polsek XIII Koto Kampar dan Pemerintah Kecamatan XIII Koto Kampar serta Koto Kampar Hulu Gelar Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan

Maka dari itu, LSM-AMTI mempertanyakan keseriusan dari Kejaksaan Negeri Kampar menyelesaikan masalah dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan oknum Afdal sebagai Kadis PU-PR Kampar.

“LSM-AMTI menantang akan keseriusan dari Kejari Kampar dalam penanganan berbagai masalah atau kasus yang diduga melibatkan oknum Afdal ST., MT sebagai Kadis PU-PR Kampar,” ujar Turangan.

Ditegaskan Turangan bahwa Kajari seharusnya bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap oknum Kadis PU-PR Afdal, karena dugaan terlibat dalam dua mega proyek, yang terindikasi bermasalah dan diduga adanya keterlibatan dari Kadis PU-PR Kampar.

Baca juga:  Ratusan Juta Rupiah untuk Rehabilitasi Lapangan Bola Kaki di Desa Lubuk Agung, Hasilnya Dipertanyakan

“Mantan Kadis Dikpora Kampar saja sudah dilakukan pemanggilan terkait adanya dugaan kasus, kok oknum Afdal tidak bisa dilakukan pemanggilan, ada apa ini,,?? Apakah ada apa-apanya..??,” kata Tommy Turangan.

Dalam dua mega proyek tersebut, Turangan menuturkan terindikasi ada kerugian negara yang sangat besar telah terjadi, dan oleh oknum-oknum tertentu dengan sengaja mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang