Galian C Tanah Urug Diduga Ilegal Bebas Beraktifitas di Wilayah Hukum Polsek Siak Hulu

RIAU1095 Dilihat

Siak Hulu, Transparansi indonesia.co.id Lagi lagi dengan santainya galian C tanah urug diduga Ilegal bebas beraktifitas di Wilayah hukum polsek siak hulu, Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, kabupaten Kampar lagi asik asiknya beroperasi meski di kecamatan Tambang kabupaten Kampar pernah di razia tim Yustisi Kampar.

Pantauan media ini dilokasi, Kamis (06/04/2023) terlihat alat berat excavator sedang mengisi tanah urug kedalam belasan mobil dump truck.

Bahkan leluasa beroperasi informasi yang menarik beroperasi galian tanah urug diduga Ilegal oleh operator Excavator diduga instruksi pengusaha tanah urug hingga siang hari. bumi Kampar terus di keruk sepertinya tanpa tersentuh Hukum.

Pertanyaannya akankah ada yang back up galian c ilegal?

Bukan tanpa alasan penambang perusak bumi Kampar harusnya di tangkap serta galian c ilegal di tutup oleh Polisi. sebab menurut media ini beroperasi galian C tanah urug tersebut masih di wilayah Hukum Polsek Siak Hulu kenapa dibiarkan saja berkembang oleh Polsek setempat.

Baca juga:  Empat Siswa SMKN 1 Bangkinang Kota Mengaku Dianiaya Guru dan Security, Pihak Sekolah Belum Klarifikasi

Warga sekitar khawatir, akibat galian C
tanah urug itu berdampak negatif dan bisa menyebabkan kerusakan  lingkungan Jalan poros desa Pangkalan Baru Pasalnya, galian C itu sangat mengangu aktifitas warga. diduga tanpa adanya ijin lingkungan, dan kuat dugaan tanah urug yang di jual bebas hanya bermodalkan menggunakan alat berat exavator.

“iyo bang, banyak kendaraan truck keluar masuk ke Tambang galian tanah itu,” Kata Warga Desa Pangkalan Baru kepada media ini. Warga berharap segera ada tindakan dari pihak terkait dengn adanya galian C yang marak sampai hari ini.

Baca juga:  Hutan Konservasi Di Ransang Dibabat Bebas, LSM-AMTI Desak APH Tangkap Para Pelaku

Meski Secara terbuka, sepertinya tidak ada tindakan dengan adanya kegiatan aktivitas tambang tanah tersebut. Hal tersebut berbeda dengan Beberapa Tambang lain di Kecamatan tambang yang langsung mendapatkan penanganan dari pihak kepolisian,”harapnya

Terkait Galian C pertambangan tanah urug diduga ilegal tersebut, media ini konfirmasi langsung kepada Camat Siak Hulu Rahmad Fajri S.STP.M.Si melalu aplikasi WhatsApp (WA), apa kah galien C Tanah urug ada izin,? “Setahu kami belum,”Terangnya

Tak hanya sampai di situ media ini Di waktu yang sama konfirmasi Kapolsek Siak Hulu melalu aplikasi WhatsApp (WA), AKP Zainal Arifin SH, MH belum ada jawaban alias bungkam.

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang