Kapolda Riau Jadikan Atensi Galian C Ilegal di Desa Ganting Damai, Begini Ungkapnya

RIAU2059 Views

Kampar, Transparansi Indonesia.co.id Keberadaan Galian C ilegal di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo Kabupaten Kampar Riau, Kan di Lidik oleh Kapolda Riau Irjen M. Iqbal, (22/4) .

Hal ini di ungkapkan oleh Irjen Iqbal ketika di konfirmasi oleh tim wartawan lewat pesan tertulis Jum’at 21 April 2023.

“Terima kasih atas infonya, akan Saya lidik,” kata Irjen M. Iqbal Kapolda Riau lewat pesan tertulis dengan singkat.

Sebelumnya di beritakan, Keberadaan Galian C ilegal di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo saat ini membuat masyarakat resah. Mereka khawatir Galian C ilegal ini akan menimbulkan dampak buruk pada lingkungan.

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Empat Pelaku Narkoba di Kecamatan Tambang

“Saat ini ada tiga lokasi Galian C ilegal di desa kami. Kami khawatir, nanti lingkungan di desa kami ini jadi rusak. Sebab mereka itu ilegal,” sebut seorang warga pada wartawan, Kamis (20/4/2023).

Ia pun menyebut, pihak desa tak pernah memberi izin ataupun rekomendasi atas maraknya Galian C ilegal ini.

“Kalau begini bisa hancur kampung kami,” sambung dia.

Kami kemudian mencoba meminta konfirmasi pada Kepala Desa, Hermunis soal keberadaan Galian C ilegal ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respon dari kepala desa.

Baca juga:  LPPNRI Kampar Geram: Tapal Batas Tak Kunjung Tuntas, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Hak Rakyat

Jika merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya pada pasal 158 dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Di pasal 161 undang-undang ini juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, Pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

(Hattan)