Kapolres Kampar Dan Kapolsek Tambang Diduga Membiarkan Tambang Ilegal, LSM AMTI : Kapolres Kampar Tidak Polri Presisi

Uncategorized1019 Views

 


kampar, Transparansi Indonesia.co.id Aktifitas penambangan dugaan galian C ilegal di Desa Kualu, Desa Trantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar sampai saat ini beraktifitas dan sepertinya kembali kondusif, Jummat, 5 Mei 2023.

Tim Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) yang memantau langsung adanya aktifitas dugaan galian C ilegal di Desa Kualu, Desa Trantang, Kecamatan Tambang di nilai bikin malu Kapolda Riau dan Kapolri, tidak mencerminkan penegak hukum.

Terspisah,

Sebagaimana ketua umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH mendapat info dari anggotanya yang berada di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau bahwa di Kecamatan Tambang, galian C yang diduga ilegal tersebut masih beroprasional mengatakan

“Ada dua kemungkinan, apakah Polres Kampar dan Polsek Tambang kecolongan atau memang sengaja melakukan pembiaran,” kata Tomy.

Meminta kepada Kapolri agar Kapolres Kampar untuk segera di copot, karena kinerja jajaran Polres Kampar dan anak buahnya Polsek Tambang diduga pembiaran perbuatan melawan hukum dan tidak mencerminkan porli presisi.

Pasalnya, Tomy menyebut keberadaan tambang ilegal tersebut adalah kegagalan dalam menjaga Polri presisi.

Tomy menilai, pemilik tambang meraup keuntungan tanpa ada pemasukan ke kas Negara.

“Kami minta supaya tambang pasir ilegal itu ditutup. Kuat dugaan pasir ilegal itu dijual ke proyek ratusan miliar. Kapolri harus tegas terhadap anak buahnya. Perilaku pertambangan tanpa izin juga membuat negara rugi karena kehilangan potensi pajak,” Tegas Ketum LSM AMTI.

“Permasalahan ini sudah cukup lama dan kronis. Kami berharap persoalan galian C ilegal di Kabupaten Kampar bisa di tertibkan dan  bisa segera selesai, sehingga bisa bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat,” Tutup Ketum LSM AMTI

(Intelijen Amti pusat)