Sulut, transparansiindonesia.co.id – Ketua pengadilan tinggi Sulawesi Utara Dr. Lexi Mamonto SH., MH akan segera menindak-lanjuti tuntutan DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).
Tuntutan DPP LSM-AMTI yang disampaikan oleh Ketum Tommy Turangan SH kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara adalah untuk memeriksa personil pidana PN Bitung yang diduga sengaja menghilangkan putusan berkas perkara guna menutupi kasus Korupsi Pengamanan Daerah Pesisir Pantai Kota Bitung.
Akhirnya kasus yang menyeret nama terpidana RT yang merupakan istri Walikota Bitung akhirnya mendapat angin segar.
Kepada awak media Dr. Lexi Mamonto, SH.MH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa permasalahan ini akan ditindak-lanjuti dengan memanggil dan memeriksa sejumlah nama yang disebutkan oleh Ketum DPP LSM-AMTI secepatnya.
Sementara itu ketua DPP AMTI Tomy Turangan SH ketika dikonfirmasi menyambut baik hal tersebut.
Menurut Turangan, ini adalah sebuah momentum bagi Ketua PT Sulut Dr. Lexi Mamonto selaku Ketua Pengadilan Tinggi Sulut untuk membuktikan kepada masyarakat Sulawesi Utara bahwa beliau adalah Garda terdepan Mahkamah Agung di daerah dalam penegakan hukum, apalagi kasus ini merupakan extra ordinary crime dan menjadi sorotan publik.
Ditambahkan Turangan, sebentar lagi Pak Lexi akan memasuki pensiun dan akan melanjutkan karirnya di dunia Politik sebagai Calon Legislatif DPR-RI Dapil Sulawesi Utara.
“Kasus ini tentunya menjadi atensi masyarakat Sulut untuk menilai apakah pak Dr. Lexi Mamonto akan menindaklanjuti aspirasi yg disampaikan LSM-AMTI dalam penegakan hukum kasus korupsi yang melibatkan RT istri Walikota Bitung,” kata Tommy Turangan.
Ia pun mengingatkan agar jangan sampai kemudian mengulur waktu sampai pensiun lalu dilanjutkan oleh penggantinya.
“Tuntutan dari kami LSM-AMTI ini adalah bagian dari asprirasi masyarakat kepada Pak Lexi Mamonto sebagai KPT Manado sekaligus Caleg DPR-RI Dapil Sulut,” tandas Turangan.
(T2)*
