Pengacara Dan Kliennya Menjadi Bacaleg, Tapi Melaporkan Wartawan

KAMPAR376 Dilihat

Kampar, TI – Masih bergulirnya lanjutan laporan terhadap klien seorang wartawan atas nama (RP) terkait dengan pemberitaan oknum pimpinan Komunitas Riau Mengaji yang saat ini menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) partai Nasdem di Kampar (FD) bersama pengacaranya (MS) yang juga merupakan seorang Bacaleg masih menjadi perhatian.

Kuasa Hukum RP yakni Alfikri SH.,MH., menyampaikan kepada awak media bahwa masih berlanjutnya laporan terhadap RP, merupakan hak dari pelapor dan juga kuasa hukumnya yang saat ini menjadi Bacaleg.

Akan tetapi, tentu saja ini sangat disayangkan. Seseorang yang belum jadi pejabat publik sudah berani melaporkan wartawan terhadap adanya suatu berita investigatif.

Baca juga:  Sukses Pelantikan IPPI, PJ Bupati Kamsol : "Generasi Muda Adalah Harapan Bangsa"

Bagaimana nantinya jika sudah jadi pejabat publik, akan menjadi anti kritik dan akan dilaporkan ke ranah hukum. Dikit-dikit akan lapor.

Padahal kalau dilihat secara jernih dan cermat, berita yang dimuat dalam media online Gakorpan News adalah berita investigatif.

Kalau klien kami sudah punya punya bukti yang cukup, tentu barang itu sudah masuk. Inikan berupa seruan kepada penegak hukum untuk melakukan investigasi.

“Bahasa yang digunakan dalam pemberitaan yang dimuat oleh klien kamipun menggunakan redaksi “dugaan”, yang artinya adanya upaya ingin mengungkap dan perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Tegas Alfikri

Baca juga:  LSM-AMTI Desak APH Tindak Tegas Pengusaha Galian C Di Muara Uwai

Lebih lanjut Alfikri juga menyampaikan bahwa “Kita bisa berkaca dalam beberapa kasus, media Pers sudah banyak berperan dalam membuka kotak pandora dan berupaya mengungkap kasus yang minim bukti dan akhirnya menemukan titik terang. Peran pers dalam mengungkap kasus kejahatan tidak bisa dipungkiri. Banyak kasus kasus yang berawal dari investigasi pers yang pada akhirnya menemukan jalan.

(T2)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *