LSM-AMTI Ingatkan ASN, Kades, Prades, BPD Dan TNI-POLRI Jangan Terlibat Politik Praktis, Ada Konsekuensinya

Nasional506 Views

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Pelaksanaan pesta demokrasi dalam rangka pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif baik dari tingkat kabupaten/kota hingga tingkat pusat sebentar lagi akan dilaksanakan.

Oleh penyelengara Pemilu dalam hal ini KPU hingga saat ini telah masuk pada tahapan pengumuman daftar calon sementara (DCS) para bakal calon legislatif.

Menjelang dan menghadapi pemilu 2024, berbagai potensi kecurangan menjadi sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).

Pergerakan guna memenangkan salah satu calon maupun figur atau pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, akan dilakukan guna mencapai apa yang diinginkan.

Menggerakkan roda mesin partai, dan pergerakan-pergerakan lainnya yang dinilai dapat menguntungkan calon akan dilakukan guna menggapai apa yang diinginkan.

Ketua Umum LSM-AMTI, Tommy Turangan SH memberikan tanggapan terkait langkah dan pergerakan yang kemungkinan dan berpotensi terjadi pada masa kampanye jelang pemilu.

Ia pun menyoroti terkait netralitas bagi ASN, TNI-POLRI, dan jajaran pemerintah desa dan kelurahan termasuk perangkat desa, dalam menghadapi pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu.


Dimana sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang netralitas bagi ASN, TNI-POLRI, perangkat desa, BPD.

Selanjutnya, pada undang-undang no 7 tahun 2017 tersebut, pasal 494 menyebutkan bahwa setiap ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa, anggota TNI dan Polri, dan anggota BPD yang melanggar larangan sebagimana dimaksud dalam UU no 7 tahun 2017 pasal 280 (ayat 2, 3), pasal 282, pasal 283 (ayat 1,2), UU nomor 10 tahun 2016 pasal 70, yang menerangkan bahwa ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, TNI-POLRI, BPD yang terlibat politik praktis, terancam hukuman penjara dan denda.

Maka dari itu, LSM-AMTI mengingatkan kepada ASN, TNI-POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD untuk bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis.
Karena, apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, TNI-POLRI Kepala Desa dan perangkat desa serta BPD yang terlibat politik praktis maka akan dilaporkan ke pihak yang berwenang.

Turangan pun, mengatakan bahwa pihak pengawas Pemilu dalam hal ini Bawaslu dan pihak kepolisian untuk bersikap profesional dalam penanganan masalah pelanggaran pemilu.

Hal tersebut, dimaksudkannya agar dalam pelaksanaan pemilu 2024, akan benar-benar dapat menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas sesuai dengan pilihan hati nurani masyarakat.
(T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *