PT Carel Disorot, Kabel Internet Diduga Menumpang Tiang Telkom

“Izin belum ditunjukkan, Telkom diminta tertibkan jaringan PT Carel”.

Foto
Foto

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKUM, MINAHASA UTARA,- Dugaan pemanfaatan infrastruktur milik PT Telkom Indonesia oleh PT Carel Mitra Komunika untuk pemasangan jaringan kabel internet di wilayah Karagesan, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, mulai memantik sorotan serius.

Persoalan bukan semata kabel internet melintas pada sejumlah tiang telekomunikasi. Pertanyaan lebih mendasar kini mengarah pada legalitas penggunaan aset, dasar persetujuan, hubungan kerja sama, standar keselamatan jaringan, serta kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi.

Pantauan lapangan menunjukkan sejumlah kabel internet diduga berkaitan dengan PT Carel Mitra Komunika terpasang melalui tiang-tiang telekomunikasi diduga milik PT Telkom Indonesia.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: apakah setiap pemasangan telah memperoleh persetujuan resmi dari Telkom, atau justru pemanfaatan aset berlangsung tanpa dasar penggunaan secara jelas?.

Pertanyaan semakin kuat setelah pihak Telkom, berdasarkan konfirmasi sebelumnya, menyatakan belum menerima laporan maupun bukti persetujuan penggunaan infrastruktur Telkom terkait aktivitas pemasangan jaringan internet dimaksud.

Pada sisi lain, penanggung jawab PT Carel Mitra Komunika, Weliam, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah memiliki izin.

Jika benar berizin, dokumen persetujuan harus dapat diperlihatkan serta diverifikasi.

Sebab, legalitas tidak cukup dibuktikan melalui klaim. Legalitas harus memiliki dokumen, pihak pemberi persetujuan, ruang lingkup pemanfaatan, titik pemasangan, masa berlaku, hingga ketentuan teknis sebagai dasar penggunaan aset.

PT Telkom Indonesia patut segera melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh terhadap titik-titik pemasangan kabel internet diduga menggunakan tiang milik perusahaan.

Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pencatatan administratif. Telkom perlu memastikan siapa pengguna tiang, dasar penggunaan, bentuk kerja sama, status pembayaran atau kompensasi bila ada, standar pemasangan kabel, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan jaringan.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya penggunaan tanpa persetujuan, Telkom memiliki ruang untuk mengambil langkah sesuai hak serta mekanisme hukum berlaku.

Baca juga:  AMTI Apresiasi Kinerja Kapolres Boltim, Kepemimpinan AKBP Golfried Pakpahan Dinilai Berhasil Menjaga Stabilitas Keamanan dan Memperkuat Penegakan Hukum

Penertiban, permintaan penghentian pemasangan, pelepasan kabel, hingga langkah hukum dapat dipertimbangkan apabila terdapat dasar pelanggaran setelah seluruh fakta diverifikasi.

Bagaimana mungkin sebuah jaringan komersial dapat terpasang pada infrastruktur telekomunikasi milik pihak lain tanpa segera memunculkan verifikasi terbuka mengenai dasar penggunaannya?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap PT Carel Mitra Komunika. Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik agar penggunaan aset telekomunikasi berlangsung tertib, transparan, aman, serta sesuai ketentuan.

Kerangka penyelenggaraan telekomunikasi nasional antara lain mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta perubahan melalui regulasi berikutnya. UU tersebut mengatur penyelenggaraan telekomunikasi, pembinaan, penyidikan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana.

PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran juga mengatur penyelenggaraan telekomunikasi serta menempatkan pemerintah melalui kementerian terkait pada fungsi pengawasan dan pengendalian.

Karena itu, penggunaan infrastruktur telekomunikasi tidak semestinya diperlakukan sebagai persoalan sepele.

Ada kepentingan aset, aspek teknis, keselamatan, hak penggunaan, hubungan kontraktual, serta kepatuhan penyelenggara terhadap regulasi.

Bila PT Carel Mitra Komunika memang telah memenuhi seluruh persyaratan, maka transparansi dokumen justru akan memperjelas persoalan sekaligus menghentikan spekulasi publik.

Sebaliknya, apabila dokumen persetujuan memang tidak tersedia, Telkom serta instansi berwenang patut mengambil langkah sesuai ketentuan.

Kementerian Komunikasi dan Digital bersama instansi berwenang juga patut memberi perhatian terhadap persoalan tersebut.

Pemeriksaan lapangan perlu dilakukan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara aktivitas pemasangan jaringan dengan persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi.

Publik membutuhkan kepastian, siapa pemilik aset, siapa pengguna, apa dasar penggunaannya, apakah terdapat persetujuan, serta apakah seluruh aktivitas telah memenuhi ketentuan teknis dan perizinan.

Jika seluruh dokumen lengkap, persoalan selesai secara terang.

Jika dokumen tidak lengkap, proses penertiban harus berjalan.

Jika ditemukan pelanggaran administratif, mekanisme sanksi sesuai kewenangan wajib diterapkan.

Baca juga:  Empati Nyata, CEP Salurkan Bantuan Untuk Warga Korban Kebakaran Wanea

Jika kemudian ditemukan dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum dapat melakukan proses sesuai ketentuan hukum setelah unsur pidana terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan.

Dalam konteks proses penegakan hukum, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026 sekaligus mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981. Regulasi terbaru tersebut mengatur antara lain kewenangan penyelidik, penyidik, penuntut umum, upaya paksa, koordinasi penyidik dengan penuntut umum, serta mekanisme praperadilan.

Namun, keberadaan kabel pada tiang Telkom semata belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.

Aparat tetap harus memastikan status aset, dasar penggunaan, keberadaan persetujuan, isi perjanjian bila ada, tindakan pihak terkait, serta pemenuhan unsur pidana berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan.

Posisi persoalan kini sederhana, Jika PT Carel Mitra Komunika memiliki izin, tunjukkan dokumen,

Jika penggunaan tiang Telkom memiliki persetujuan, buka dasar persetujuannya untuk diverifikasi.

Jika seluruh pemasangan telah memenuhi ketentuan, Telkom maupun instansi berwenang perlu menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar tidak muncul ruang spekulasi.

Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar penggunaan aset secara sah, penertiban tidak boleh ditunda.

Jangan sampai aset perusahaan dipakai untuk kepentingan komersial pihak lain tanpa kepastian legalitas. Jangan pula pengawasan hanya aktif setelah persoalan menjadi konsumsi publik.

Sampai berita diterbitkan, dokumen persetujuan penggunaan tiang Telkom terkait pemasangan jaringan PT Carel Mitra Komunika sebagaimana dimaksud belum diperlihatkan kepada awak media untuk diverifikasi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi PT Carel Mitra Komunika, PT Telkom Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital, maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan mengenai legalitas, persetujuan, serta status pemasangan jaringan internet pada lokasi dimaksud.

 

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *