Pemdes Dan BPD Ranoyapo Tetapkan KPM BLT-DD Tahun 2024

Minsel567 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah desa Ranoyapo Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan mulai action dalam pelaksanaan pembangunan dan kerja ditahun 2024.

Dan salah satu agenda yang mulai dilaksanakan adalah terkait alokasi bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa.

Dimana ditahun 2024 ini, alokasi anggaran untuk BLT-DD masih di anggarkan dari anggaran dana desa.

Maka dari itu, menindaklanjuti akan alokasi BLT-DD maka pemerintah desa Ranoyapo menggelar musyawarah desa khusus penetapan keluarga penerima manfaat BLT-DD.

Musdesus antara pemerintah dan lembaga desa (BPD) Ranoyapo digelar di kantor desa pada Selasa 16 Januari 2024 yang dihadiri oleh Penjabat HukumTua Yan Hildan Sumangkut SE bersama jajaran perangkat desa dan lembaga BPD yang dipimpin oleh ketua Julius Wauran SPd.

Baca juga:  Gerak Cepat, Pemdes Tompasobaru Dua Mulai Pacu Pembangunan Infrastruktur Desa

Dan setelah melalui musyawarah, maka pemerintah desa bersama BPD menetapkan untuk penerima manfaat BLT-DD Ranoyapo tahun 2024 adalah satu (1) orang.

“Ditetapkan satu orang, dan itu sudah melalui musyawarah bersama lembaga BPD, yang ditetapkan sebagai KPM BLT-DD adalah yang benar-benar membutuhkan, dimana orang sangat dan memang layak dibantu,” ujar penjabat HukumTua Yan Sumangkut.

Dijelaskan Yan Sumangkut bahwa pemerintah desa dan BPD melaksanakan musdesus penetapan KPM BLT-DD, agar nantinya apabila segala berkas dan persyaratan telah memenuhi syarat dan dana untuk BLT-DD telah masuk ke rekening desa maka selanjutnya akan langsung ditindaklanjuti dengan realisasi penyaluran BLT-DD tentunya untuk triwulan pertama di tahun 2024.

Baca juga:  4 Dari 16 SD Di Kecamatan Ranoyapo Laksanakan Asesmen Sumatif Akhir Online

Dimana mekanisme dan aturan masih sama seperti tahun 2023 lalu, setiap KPM akan menerima uang tunai sebesar Rp. 300.000 setiap bulan selama satu tahun.

Penetapan KPM BLT-DD Ranoyapo tahun 2025 oleh pemdes dan BPD sesuai dengan aturan yang diberlakukan yakni setiap desa penerima manfaat anggaran dana desa wajib mengalokasikan anggaran untuk BLT-DD.

Pada hari tersebut juga, sebelum dilaksanakan musdesus penetapan KPM BLT-DD, juga dilaksanakan Musrenbang desa Ranoyapo untuk tahun 2025.
(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *