
Kampar Kiri, Transparansi indonesia.co.id Aktivitas Pengerukan atau galian C dibibir Sungai Subayang tersebut banyak pihak yang dirugikan oleh dibuka Galian C itu diantara lain Nelayan, Pencari Batu Mangga, dan Ribuan Masyarakat yang Mandi dan keperluan untuk masak dan minum
Desa-Desa yang berada di hilir, dimana Galian C ini dibuka mayoritas masyarakat Desa-Desa tetangga tersebut sangat mengutuk.
Salah satu warga desa domo Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau mengatakan pada wartawan,”Kami selaku masyarakat sangat di rugikan
Atas adanya galian c di sungai subayang ini tepatnya di Desa Domo ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, diduga
Galian c di Desa Domo milik PT ANEKA TAMBANG RIAU,”Diduga PT ini terkesan kebal hukum, walau pun tidak lengkap izin dari instansi terkait, namun direktur PT ANEKA TAMBANG RIAU tidak menghiraukan.
“Yang penting berjalan dan dapat keuntungan, memberikan izin dukungan dengan alasan biaya bangun tempat ibadah guna menghindari aparat penegak hukum (APH) untuk menghindari pidana galian c. PT ANEKA TAMBANG RIAU mengatasnamakan biaya pembangunan masjid,”Jelasnya
Maka dari itu Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI), dimana melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH, mendesak kepada aparat penegak hukum untuk menutup penambangan Galian C di Desa Dimo Kecamatan Kampar Kiri,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau
“Jangan sampai galian C itu hanya menguntungkan untuk pihak tertentu namun disisi lain membahayakan kehidupan di lingkungan masyarakat setempat.
Sebab aktivitas pertambangan ilegal tersebut melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar.
Kami minta Pihak Kepolisian untuk memproses pidananya dan Satpol PP untuk menutup nya,” Tutup Tommy.(Tim)
