AMTI Sulut; Kasus Rita Tangkudung Cs Apa Kabarnya?, Ini Buruk Bagi Penegakan Hukum Di Indonesia

SULUT2630 Dilihat

Sulut, TI – Adapun perkara korupsi yang menjerat Rita Tangkudung Cs hingga kini belum dapat eksekusi oleh karena berkas perkaranya Hilang entah di mana.

Kasus Rita AL Tangkudung menjadi proses yang buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Mengapa begitu? Kabarnya wanita ini sudah divonis penjara namun belum dapat dieksekusi karena berkas perkaranya hilang.

Hilangnya berkas perkara terpidana Rita Tangkudung dari PN Bitung diduga ada konspirasi terselubung di dalamnya.

Hal itu sudah pernah diungkapkan Ketum DPP AMTI (Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia) Tommy Turangan lewat berita transparansiindonesia.co.id edisi 05/09/2023 berjudul: LSM-AMTI; Ada Dugaan Konspirasi Hilangnya Berkas Perkara Terpidana Rita Tangkudung.

Siapa sebenarnya Rita Tangkudung? Wanita ini salah satu ASN lingkup Pemerintah Kota Bitung. Kabarnya ia sudah memasuki masa pensiun sejak tanggal 02 Oktober 2023 lalu.

20-an tahun silam – semasih bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bitung, Rita terseret kasus korupsi proyek banderol Rp2 miliar sumber dan APBD.

Kala itu ia menjabat Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk paket proyek Pengaman Pantai Pesisir Kota Bitung tahun anggaran 2001-2002.

Baca juga:  Gugatan Pilkada Minsel Di MK, Penyaluran Bansos, Pergerakan ASN Dan Prades Pengaruhi Perolehan Suara

Kasus korupsi semasa pemerintahan Wali Kota Bitung Milton Kansil ini menyeret sejumlah pihak, yakni Chreston Kansil (Ketua DPRD Bitung), Rita Tangkudung (Pimpro), James Aloysius Tondobala (Direktur PT Eka Cipta), Albert Wenas (Pengawas Lapangan Proyek).

Kasus korupsi proyek Pengaman Pantai Pesisir Kota Bitung tahun anggaran 2001-2002, berkas kasus Chreston Kansil terpisahkan dengan berkasnya Rita Tangkudung Cs.

Persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bitung tahun 2006 silam, memvonis Rita Tangkudung Cs 1 tahun penjara. Banding jaksa ke Pengadilan Tinggi (PT) di Manado, perkara korupsi Rita Tangkudung Cs diputus bebas atau Onslag (Onslag van Rechtavervolging). Putusan Onslag artinya lepas dari segala tuntutan hukum karena bukan merupakan suatu tindak pidana.

Keputusan PT Manado itu, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Alhasil putusan MA memvonis Rita Tangkudung Cs masing-masing empat (4) tahun penjara.

Baca juga:  Angelica Tengker Kembali Nahkodai KKK Periode 2025-2030

Lucunya, eksekusi terhadap tiga terpidana Rita Tangkudung, James Aloysius Tondobala, Albert Wenas belum terlaksana hingga kini.

Menariknya berkas turunan keputusan PN Bitung yang menghukum Rita Tangkudung Cs masing-masing 1 tahun penjara hilang entah kemana.

Tidak hanya itu. Lebih parah lagi ketika berkas putusan MA yang menghukum penjara Rita Tangkudung Cs empat (4) tahun ikut hilang secara misterius dari PN Bitung.

Hilangnya berkas turunan keputusan perkara korupsi Rita Tangkudung Cs, dinilai buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Kok berkas perkara bisa hilang, itu dokumen negara, bagaimana pertanggung jawabannya, ini buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, berkas putusan PN Bitung dan Mahkamah Agung tidak mungkin hilang begitu saja, kami duga ini pasti ada yang sengaja menghilangkan berkas ini, ada konspirasi terselebung sehingga berkasnya hilang,” Ujar Mashudi Kapahang Ketua AMTI Sulut. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *