Polemik Pembangunan Factory Sharing, LSM-AMTI Sampaikan Hal Ini

SULUT80 Dilihat

Minsel, TI – Pembangunan Rumah Produksi Bersama (RPB) atau Factory Sharing yang ada di desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan terus disoroti oleh Robby Sangkoy.

Dimana legislator vokal DPRD Minsel tersebut mengatakan bahwa pembangunan RPB di desa Kapitu terindikasi menggunakan bahan bekas (besi bekas).
Melalui cuitannya di media sosial dan bahkan disampaikan dalam agenda rapat DPRD Minsel, Rosa (sapaan akrabnya -red) mengatakan ada dugaan penyelewengan dalam pembangunan factory sharing tersebut.

Dari postingan media sosialnya melalui akun Facebook miliknya, Roby Sangkoy kembali menyoroti kejaksaaan negeri Minsel yang disebutkan oleh pihak Pemkab Minsel melalui dinas dan PPK yang mengatakan bahwa sudah ada pendampingan dari Kejari terhadap pembangunan RPB di desa Kapitu.

“Polemik Soal Pembangunan FACTORY SHARING Di Desa Kapitu Yg Terindikasi Menggunakan Besi BEKAS/Tidak Sesuai KAK, Pihak Pemkab Dan Kontraktor Selalu Berdalih Bahwa Pekerjaan Proyek tersebut Tidak Masalah Karena Ada Pendampingan Dari Pihak Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan …” Begitu tulis Rosa dalam postingan akun facebooknya.

Baca juga:  Nasabah Mengeluh, LSM-AMTI Soroti Pelayanan BRI

Ia pun mengatakan bahwa sangat berbahaya apabila pihak kejaksaan selalu dijadikan alat untuk menutupi kejanggalan dari suatu proyek pemerintah.

Mereka ( Pemkab Dan Kontraktor) Rupanya TIDAK PAHAM Maksud Dan Tujuan PENDAMPINGAN Lebih Pada MEMITAGASI / Memberikan Rambu2 Regulasi ttg Pengadaan BARANG Dan JASA Sesuai PERPRES..
Jadi Pendampingan Kejaksaan Lebih pada Bidang KEPERDATAAN Dan TUN…
Jadi Masalah Teknis Pekerjaan Bukan Ranah Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Tapi Menjadi Tanggung jawab PENGAWAS Dan Konsultan…”, tambah Roby Sangkoy dalam postingannya.

Ia pun mempertanyakan, kalo pemahaman pendampingan kejaksaan pada teknis, maka berarti jikalau terjadi tindakan korupsi terhadap suatu proyek, maka pihak kejaksaan harus bertanggung jawab.
Senada dengan Rosa, pihak lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) pun memberikan perhatian dan sorotan terhadap polemik pembangunan RPB di desa Kapitu.
Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pihak kejaksaan hanya pada pendampingan , dan jangan sampai menjadi tameng pihak Pemkab untuk menutupi adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pengerjaan proyek.

Baca juga:  AMTI; "Gubernur Sulut Harus Pro-aktif Terkait APBD Minsel"

“Tentunya, kita terus soroti proyek ini, sebagai lembaga penggiat anti korupsi LSM-AMTI kembali mempertanyakan pendampingan dari pihak kejaksaan itu seperti apa, seperti yang disampaikan oleh dinas terkait dan PPK, jadi seperti kata Bung Rosa, apabila nantinya ada temuan dugaan korupsi berarti pihak kejaksaan harus bertanggung jawab,” ujar Tommy Turangan SH.
(T2)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *