Perihal Surat Rekomendasi Kepsek SMPN 7 Tapung Kadisdikpora Aidil Bungkam Di Komfirmasi Wartawan

RIAU666 Dilihat

Kampar, Transparansi indonesia.co.id Perundungan atau Bullying terhadap siswi terjadi di dunia pendidikan UPT SMPN 7 Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau. mirisnya kasus Perundungan atau Bullying ini lakukan langsung oleh Kepala UPT SMPN 7 Tapung.

Semenjak peristiwa tersebut Oknum Kepala SMPN 7 Tapung diduga selama lebih 2 bulan tidak pernah masuk Kantor untuk melaksanakan tugas-tugasnya.

Hal ini disampaikan Ketua Komite SMPN 7 TAPUNG Bapak Adiman Saragih dan Wakil Kepala Sekolah Ibu Siboruhombing S.Pd saat diwawancarai Tim Media, seusai acara Pelepasan Siswa/i Kelas IX di Kantor SMPN 7 Tapung Desa Kijang Rejo Kec. Tapung Kab. Kampar (Riau), Sabtu (25/05/2024).

Mengenai hal tersebut ketua Ketua Komite SMPN 7 TAPUNG Adiman langsung membuat surat rekomendasi bertujuan ke pada Kadisdikpora H. Aidil, SH., M. Si. yang berbunyi

Kijang Rejo 23 Maret 2024

Kepada Yth:
Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kampar di Tempat

Yang bertanda tangan dibawah ini ketua Komite UPT SMP Negeri 7 Tapung

Nama ADIMAN SARAGIH jabatan ketua komite Unit kerja UPT SMP NEGERI 7 TAPUNG Dengan ini Menerangkan bawa:

Nama ALMISBAH, S. Pd NIP 19740716 200801 2012 Pangkat/Gol pembina/ IVa Jabatan Kepala Sekolah Unit kerja UPT SMP NEGERI 7 TAPUNG.

Baca juga:  Kapolres Kampar Patroli serta Cek Personel PAM KPU dan Bawaslu

Berdasarkan Pengaduan dari wali murid dan UPT SMP NEGERI 7 Tapung yang berkaitan dengan pelanggaran Etika dan moral terutama yang berkaitan sebagai pendidik dimana dalam hal ini sebagai pelaku pelanggaran Etik dan moral merupakan seorang ASN yang bertugas sebagai Kepala sekolah UPT SMP NEGERI 7 Tapung adapun pelanggaran Etika dan moral yang tidak bisa di toleransi lagi oleh wali murid den Siswa/siswi yang berupa ucapan kasar. Kotor. Merendahkan kehormatan Siswa/siswi dan wali murid, perundungan terhadap salah satu murid.

Dan kejadian ini telah berlangsung lama dan berkali-kali terjadi dan sudah pembinaan oleh ketua komite dan telah terjadi puncaknya insiden dimana kepada sekolah telah melakukan tindakan yang tidak pantas dan merugikan terhadap sejumlah Siswa/siswi di sekolah kami Tindakan Nama ADIMAN SARAGIH jabatan ketua komite tersebut termasuk di bawah ini
Pembulian / perundungan terhadap salah satu Siswa/siswi UPT SMP NEGERI 7 Tapung sehingga membuat Siswa/siswi tersebut Trauma.

( seperti menarik jilbab secara paksa) memakai bahasa yang tidak sopan ( menyebutkan kemaluan wanita didepan Siswa/siswi ) dan merendahkan derajat wali murid UPT SMP Negeri 7 Tapung ( mengunakan kata kata seperti orang tua kalian cuman tamat SD bodoh-bodoh. Tidak kayak ibu tamatan SI ) memaki dan menggunakan kata kasar/ tidak sopan terhadap dewan Guru UPT SMP Negeri 7 Tapung.

Baca juga:  Gubernur Riau Pada Masanya Rusli Zainal Dukung Penuh Bacalon Bupati Kampar Pebriyan Winaldi

Kami sebagai pihak yang peduli terhadap kesejahteraan dan keamanan Siswa/siswi merasa bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.

Olah karena itu, kami mengajukan Permohonan kepada bapak Kepala dinas pendidikan kepemudaan dan Olahraga.untuk segera menggantikan kepala sekolah tersebut dengan individu yang mampu memberikan lingkungan yang aman dan mendukung bagi Siswa/siswi UPT SMP Negeri 7 Tapung.

Kami berharap agar permohonan ini dapat segera dipertimbangkan dan pendidikan serius oleh pihak dinas pendidikan kepemudaan dan Olahraga.

Semoga tindakan ini dapat membawa dampak positif bagi kemajuan pendidikan di UPT SMP Negeri 7 Tapung demikian surat Rekomendasi ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Menindaklanjuti informasi tersebut awak media berupaya mencoba mengkonfirmasi langsung ke Kadisdikpora H. Aidil, SH., M. Si. via WhatsApp nya namun sayang tidak ada respon sama sekali.(ROMI87)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *