5 Pelaku Ilegal Logging di Desa Siabu Diringkus Polres Kampar

Uncategorized769 Dilihat

SALO- Lagi, Transparansi lndonesia.co.id Satreskrim Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku ilegal logging di Sawmill Kayu di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Kamis (25/7/2024) sekira pukul 23.15 Wib.

Kelima pelaku yang diamankan yaitu AP, PE, SE, SI dan NU. “Kelimanya merupakan pekerja sawmill dan warga Desa Siabu, Kecamatan Salo. Mereka saat ini sudah di Mapolres untuk pemeriksaan intensif,” terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar.

Dari penangkapan ini berhasil kita amanka 7 tual kayu, 2,5 kubik kayu jadi hasil olahan, catatan hasil pengelolahan, mal mesin gergaji dan mata gergaji.

Baca juga:  Kapolsek Pangkalan Kuras Sambut Baik Silaturahmi Pimpinan Umum Khabarterkini.co

“Awalnya kita mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan sawmill menggunakan bahan kayu bulat diduga hasil ilegal loging,” ungkapnya.

Setelah itu, Satreskrim Polres Kampar bersama bersama Polsek Bangkinang Barat langsung melakukan pengecekan ke tempat terduga adanya aktivitas pengelolah kayu ilegal loging.
“Diketahuilah bahwa pemilik Sawmil berinisial IW ” Ujar AKP Elvin.

Saat kita disana ada ditemukan 6 orang berada di Sawmil akan tetapi 2 orang berhasil kabur meloncat ke tebing dan masuk ke semak-semak, termasuk pemilik sawmill IW.

Hasilnya kita berhasil mengamankan ke 5 pelaku. “Disana kita langsung Police Line di yaitu 7 tual kayu bulat, 1 set meja mesin pemotong dan 1 unit pembangkit tenaga jenis mesin diesel,” Ucap Kasat.

Baca juga:  Proyek Jalan Setapak Desa Perkebunan Sungai Lala Diduga Syarat Korupsi

Hingga saat ini Personel Satreskrim Polres Kampar dan Polsek Bangkinang Barat masih mengamankan barang bukti di TKP yang telah di Police Line guna pergeseran BB ke Mapolres Kampar menggunakan Kbm Colt Diesel.

“Selanjutnya , tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan mereka kita sangkakan Pasal 83 ayat 2 huruf b UU RI No 18 Tahun 2013,” Tegas Kasat

(ROMI)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *