Terkait Dugaan 3 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Lahan: Ini Kata Advokat Muda Kabupaten Kampar

RIAU872 Dilihat

Kampar, Transparansi lndonesia.co.id Emil Salim SH, MH. selaku Kuasa Hukum Oyong, Martunus dan Abu Nawar menyayangkan proses lebih jauh dilakukan oleh Polres Kampar terhadap tiga orang tersangka penangkapan pada kamis 18/7/2024 belakangan, hingga kini masih ditahan di rutan Mapolres Kampar.

Kasus yang menggemparkan publik terkait dugaan tiga pelaku penipuan dan penggelapan uang pembelian lahan ini Emil Salim, SH, MH, menjelaskan kronologi kasus yang terjadi.

Kata Emil, dugaan tiga orang  pelaku penipuan dan penggelapan uang pembelian lahan seluas 12 Hektar yang ada di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo yang berujung ke jalur hukum ia memberikan Klarifikasinya dan Konferensi Pers disalah satu cafe di Bangkinang Kota dihadiri oleh sejumlah awak media dan Ketua GWI (Gabungan Wartawan Indonesia) Kabupaten Kampar Robinson Tambunan, Sabtu (24/08/2024).

Di jelaskan Emil Salim, bahwa para pihak dalam perkara tersebut sedang dalam proses Perdata berdasarkan Registrasi Perkara Perdata Nomor 70/Pdt.G/2024/PN.Bkn Tanggal 19 Juli 2024 Pada Pengadilan Negeri Bangkinang.

Demi Kepastian Hukum Perkara  Laporan Polisi No. LP/B/247/VII/2023/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU Tanggal 27 Juli 2023 ditangguhkan lebih dahulu sampai ada putusan perdatanya.

Berdasarkan ketentuan surat Telegram Kapolri Nomor ST/2540/XII/RES.7.5./2021 Tanggal 13 Desember 2021, Nomor enam TTK sebagai berikut terlampir,.apabila pada saat sidik perkara harda atau pertahanan ternyata para pihak sedang dalam proses perdata KMA agar proses lidik atau sidik terhadap objek perkara tersebut ditangguhkan lebih dulu sampai ada putusan perdatanya sebagaimana diatur pada perma No.1 tahun 1956 dan yurisprudensi putusan RED. NO: 628.K/PID/1984 bulan Oktober tahun 1983 KMA selanjutnya penyidik mempedomani dan mematuhi hasil putusan perdata TTK, ungkap Emil.

Baca juga:  Keluhan Kepala Baznas Kampar Soal Gedung Instansi Baznas Sempit Hingga Mobil Operasional Tua, Begini Ulasnya

Lebih jauh Emil Salim mengungkapkan dimana berdasarkan Surat Jaksa Agung R1 No. B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Yang Objeknya Berupa Tanah, yang menegaskan sebagai berikut.

Jika menangani suatu kasus yang objeknya berupa tanah, dimana terdapat adanya gugatan perdata atas barang (tanah) atau tentang suatu hubungan hukum (jual beli) antara 2 (dua) pihak tertentu, maka perkara pidum yang bersangkutan dapat ditangguhkan atau dipending dan menunggu putusan pengadilan dalam perkara perdatanya dengan mempedomani ketentuan padam Pasal 81 KUHP
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 1956
-Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980
Putusan-putusan Mahkamah Agung Nomor : 413/K/KR/1980 tanggal 26 Agustus 1980 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 129K/Kr/1979 tanggal 16 April 1980 jo.

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 628K/Pid/1984 tanggal 22 Juli 1985
2.3Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1956 tanggal 23 Mei 1956, yang menyebutkan:
Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hak perdata atas suatu barang atau tentang hubungan-hubungan antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu suatu Putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang ada atau tidaknya hak perdata itu.

Baca juga:  LSM AMTI : Pj Bupati Kampar Harus Copot Jabatan Nurazman Selaku PPK Proyek Sipungguk

Bahwa Karakteristik dan anatomi perkara adalah perdata murni. Kedua bahwa saat ini para pihak sedang mengajukan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Bangkinang, sesuai peraturan tersebut diatas perkara pidana harus di tangguhkan sampai adanya putusan perdata, ucap Emil.

Menurutnya berdasarkan pertimbangan tersebut, Abu Nawar, Oyong Mulyanto dan Martunus tidak boleh di sidik / lidik, apalagi di ditahan dalam perkara tersebut sebelum adanya putusan perdata. Oleh karena itu harus dibebaskan, tegasnya.

“Jangan terkesan penyidik memaksa perkara, sehingga berpotensi melanggar HAM dan merampas kemerdekaan dan kebebasan para tersangka. Untuk itu tersangka harus dibebaskan dan perkara harus di tangguhkan sesuai dengan UU, tambah Emil.

“Hukum secara tertulis yang menjadi panduan kita jadi perkara ini tidak bisa lagi untuk proses, memang sampai hari ini Martunus dan kawan-kawan masih ditahan. Saya berharap supaya polres Kampar profesional ya termasuk dalam kode etik anggota Polri salah satunya mematuhi aturan-aturan yang ada, pungkas Emil Salim menutup.**

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *