BANGKINANG, TI. Masyarakat yang tinggal di kawasan belakang Stanum Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, menyampaikan harapan agar Polres Kampar dan Pemerintah Kabupaten Kampar dapat hadir memberikan solusi nyata terkait dampak debu dari aktivitas galian tanah urug.
Keluhan warga muncul akibat lalu lalang kendaraan pengangkut tanah timbunan yang dinilai menimbulkan debu cukup tebal, terutama pada musim kemarau. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu kesehatan, kenyamanan, serta aktivitas masyarakat sehari-hari.
“Yang kami harapkan adalah perhatian dari pemerintah dan aparat. Kami ingin lingkungan tetap bersih, jalan tidak dipenuhi debu, dan aktivitas masyarakat bisa berjalan nyaman tanpa ada yang dirugikan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (16/6/2026).
Masyarakat berharap Kapolres Kampar melalui jajaran terkait dapat berkoordinasi dengan dinas teknis untuk langkah preventif dan persuasif. Sementara Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta pihak kecamatan diharapkan melakukan evaluasi terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan pasca galian c tanah urug ileggal.
Beberapa langkah konkret yang diusulkan warga menurutnya, penyiraman rutin pada akses jalan yang dilalui kendaraan pengangkut tanah timbunan, kemudian pembatasan jam operasional truk pengangkut dan pemeriksaan kelengkapan perizinan usaha selanjutnya pengawasan penerapan standar pengelolaan lingkungan, ujarnya.
Warga juga menegaskan bahwa keberadaan usaha yang memberi manfaat ekonomi tetap harus memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Selain itu masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog terbuka antara pelaku usaha, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan warga. Dengan sinergi semua pihak, diharapkan tercipta solusi yang adil dan mengedepankan kepentingan umum.
“Harapan kami sederhana. Dengan adanya perhatian dari Polres Kampar dan Pemerintah Kabupaten Kampar, kami yakin solusi terbaik dapat diwujudkan untuk lingkungan yang nyaman dan tetap sesuai aturan hukum. **
