Kampar, Transparansi lndonesia.co.id Masih banyaknya pembangunan proyek tanpa memasang papan nama proyek di Kabupaten Kampar Provinsi Riau dinilai telah melanggar ketentuan Keputusan Presiden (Kepres) dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan maksud-maksud tertentu.Hal ini terlihat di sekitar pengerjaan rumah Dinas di UPT Puskesmas Batu Sasak Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar.
Disekitar area pengerjaan proyek tidak menampilkan adanya papan proyek sebagai sarana informasi publik yang dapat memberikan keterangan tentang anggaran pembuatan, dan informasi pelaksana Proyek nomor kontrak kerja dan lama pengerjaan, wajar saja media ini menilai layaknya seperti Proyek siluman.
Sidak demi sidak ternyata pemborong bangunan diduga disambangi seorang kades Kebun Tinggi Kecamatan Kampar Kiri Hulu Joni Antoni, isu itu di ketahui awak media dari seorang warga setempat.
“Joni Antoni mandornya dan pemborongnya dia yang kop semua proyek ini, ” ujar warga dimintai namanya ditutup.
Menindaklanjuti informasi tersebut awak media mencoba mengklarifikasi
langsung kepada bersangkutan Joni Antoni Sabtu (7/9/2024).
Menurut Joni sosoknya tidak ada terlibat dalam proses pengerjaan proyek UPT Puskesmas Batu Sasak, ia berkelit pihaknya hanyalah membantu kontraktor mencarikan pekerja proyek.
“Indak ambo yang borong du bang, ado kawan yang punyo di bangkinang ambo cuman mencarikan tukang kojo di masyarakat desa Batu Sasak,” ungkap Joni.
Meski berbeda di katakan Kades Kebun Tinggi jika disandingkan ulasan mayarakat. Menurut kami proyek tidak ada plang Informasi jelas melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami menilai terindikasi adanya kong kali kong antara rekanan dan pemborong UPT Puskesmas Batu Sasak.
(Tim)