Tambusai, Transparansi lndonesia.co.id Sebuah gudang diduga sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tepatnya di desa simpang Harapan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul hingga kini bebas beroperasi.
Praktik ilegal ini disinyalir seolah-olah merasa kebal hukum pasalnya terbukti sampai saat ini diketahui gudang penimbunan solar subsidi sejatinya belum tersentuh hukum.
Maraknya praktik ilegal ini diduga terjadi akibat adanya mafia atau pengepul solar subsidi yang diduga sudah bekerja sama dengan pihak SPBU, sehingga bukan tanpa sebab bisnis haram tersebut gencar berlanjut sehingga telah merugikan banyak masyarakat dan juga negara.
Ternyata usut punya usut gudang penimbunan alias penampungan BBM bersubsidi diduga milik Iwan Tupang, hal ini terungkap saat awak media melakukan penelusuran dilokasi Sabtu (21/9/2024).
Dilokasi, salah satu warga membeberkan, kendaraan dari mafia ini sering bolak balik mengantarkan BBM jenis Solar subsidi yang diduga akan di jual kembali, untuk dijadikan sebagai bisnis haram.
BBM jenis Solar yang diduga ilegal sering masuk kedalam gudang penampungan milik Iwan kata sumber, lalu kegiatan itu sering dilakukan pada malam hari pada saat waktu sudah larut malam, sambung salah satu warga yang tidak mau dipublikasikan namanya.
Padahal menurut warga, merujuk pada UU Migas, pelaku penimbunan BBM bisa dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar namun hingga kini mengapa Aparat Penegak Hukum (APH) dari kepolisan setempat diduga seolah tutup mata.
Untuk itulah warga meminta kepada Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus agar lebih serius untuk menangani kasus BBM terkhusus di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara.
(Tim)