Setelah Diberitakan PPPK Menangis, Kepala BPKAD Akhirnya Bakal Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu Kampar Senin 26 Oktober Ini

KAMPAR, RIAU154 Views

Kampar – TI. Setelah diberitakan sebelumnya dengan judul “Kampar Kacau, PPPK Paruh Waktu Menangis, Hak Belum Dicairkan”, akhirnya pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kampar mendapat kepastian.

Sebelumnya, pada Sabtu (24/10/2026), para PPPK Paruh Waktu ramai-ramai mempertanyakan nasib hak mereka yang biasanya cair tanggal 21, namun hingga tanggal 24 Oktober 2026 belum juga dicairkan. Berkas pencairan disebut-sebut belum ditandatangani oleh Bupati Kampar.

Keresahan itu tergambar jelas dari tangkapan layar grup WhatsApp R4 Kabupaten Kampar, dimana para pegawai ramai-ramai mempertanyakan nasib hak mereka dengan tulisan besar, “kapan bakal cair”.

Bahkan sumber yang merupakan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar mengaku kecewa, “Jangankan dana hasil publikasi media, gaji kami saja belum dibayar. Rata-rata semua instansi di Pemda belum digaji, apalagi PPPK Paruh Waktu yang gajinya tidak seberapa, Bupati dan Sekda enak-enak di Jakarta,” kata sumber.

Namun setelah pemberitaan tersebut viral, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar Drs. Dendi Zulhairi, http://M.Si akhirnya memberikan penjelasan, Minggu (25/10/2026).

Baca juga:  Dugaan Pungli Jual Buku LkS di SD Negeri 020 Ridan Permai, Kepsek Suharti Disorot

Dendi menjelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu akan dibayarkan mulai Senin (26/10/2026).

“Anggarannya ada dan akan kita bayarkan Senin ini, Jika sebelumnya pembayaran dilakukan setiap tanggal 21 setiap bulannya, namun bulan Oktober ini kita bayarkan tanggal 26 karena adanya proses perpanjangan SK, adanya waktu verifikasi karena banyak juga yang mengundurkan diri dan diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas,” ungkap Dendi.

Dendi melanjutkan keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh proses verifikasi data administrasi yang mendalam terhadap lebih dari 2 ribuan lebih PPPK Paruh Waktu, karena sekitar 38 orang yang tidak diperpanjang lagi kontraknya karena mengundurkan diri, memasuki masa pensiun dan meninggal dunia sesuai hasil koordinasi dengan Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar.

“Perpanjangan SK PPPK Paruh Waktu itu kan setiap tahun, dan dibulan ini proses penerbitan SK-nya, karena dari data yang disampaikan OPD, banyak ditemukan pegawai yang mengundurkan diri dan tidak melaksanakan pekerjaan, sehingga verifikasi intensif dan mendalam sangat perlu dilakukan,” tambah Dendi.

Baca juga:  Proyek Revitalisasi SDN 037 Dipicu Bermasalah, Luluk Maftuha Disebut Guru Yang Mengelola Klaim Lebih Tahu

Kepala BPKAD kembali menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu dimasukkan dalam Belanja Barang dan Jasa sehingga pembayaran gaji dilaksanakan setiap tanggal 21 setiap bulannya, namun dibulan Oktober, karena adanya perpanjangan SK membutuhkan waktu untuk Verifikasi sehingga pembayaran gaji dilakukan tanggal 26. Ia juga memastikan bahwa SK PPPK Paruh Waktu telah ditandatangani oleh Bupati Kampar, “jadi Insyaallah tidak ada kendala,” terang Dendi Zulhairi.

Selanjutnya Dendi menambahkan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Kampar tidak ada niat melalaikan pembayaran gaji PPPK setiap bulannya, “malahan beliau selalu mengingatkan BPKAD agar pembayaran gaji ASN dan PPPK paruh waktu jangan sampai terlambat karena sekarang ini pemerintah daerah Kabupaten Kampar sudah menerapkan SIPD RI di bidang penatausahaan,” pungkas Dendi.

Dengan adanya penjelasan tersebut, para PPPK Paruh Waktu berharap gaji yang dijanjikan benar-benar cair pada Senin 26 Oktober 2026, tanpa ada lagi keterlambatan kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *