LSM-AMTI Siap Kawal UU Nomor 10 Tahun 2016, Turangan; Ada Temuan, Kita Laporkan.

Politik, SULUT31416 Dilihat

SULUT, TI – Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak diseluruh wilayah Indonesia sudah memasuki tahapan masa kampanye sejak 25 September 2024.

Termasuk didalamnya pilkada yang akan digelar diwilayah Provinsi Sulawesi Utara baik itu Pilkada Provinsi maupun Pilkada Kabupaten/Kota.

Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) siap mengawal pelaksanaan pilkada serentak dengan berpedoman pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH langsung menginstruksikan kepada segenap jajaran pengurus DPD LSM-AMTI di provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengawal jalannya pelaksanaan pilkada dan apabila ditemukan adanya temuan pelanggaran Pilkada langsung dilaporkan kepada pihak yang berwewenang.

Tommy Turangan SH menjelaskan sebagimana tertuang dalam pasal 71 ayat (1) UU nomor 10/2016 bahwa pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca juga:  1203 Wisudawan/i Ikuti Wisuda, Begini Pesan Rektor Unsrat

Sementara dalam pasal 188 menjelaskan setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 , dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) bulan atau paling lama 6 (enam bulan), dan atau denda paling sedikit Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).

Maka dari itu, Turangan mengingatkan kepada setiap pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, kepala desa dan jajarannya untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Karena apabila ditemukan adanya pelanggaran pilkada pasti akan ditindak lanjuti dengan laporan oleh LSM-AMTI.

Dijelaskan Turangan pula bahwa adapun hal-hal yang harus diperhatikan oleh pejabat daerah, pejabat negara, aparatur sipil negara, kepala desa dan lurah dilarang;

1. Membuat posting, komentar, share, like, bergabung/follow dalam grup pemenangan/bakal calon/ calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/walikota/wakil walikota.
2. Sosialisasi /Kampanye media sosial/online bakal calon/calon presiden/ wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/walikota/wakil walikota.
3. Memposting media sosial/media lain yang dapat diakses publik foto bersama dengan:

Baca juga:  Dr. Shirley Goni Jabat Wakil Dekan II FISIP Unsrat

– Bakal Calon/Calon (Peserta Pemilu /Pemilihan , tim sukses dengan menunjukan memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/atau menggunakan latar belakang foto/gambar terkait partai politik/bakal calon /calon/peserta pemilu/pemilihan
– Alat peraga terkait partai politik bakal calon/calon peserta pemilu/pemilihan dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon peserta pemilu/pemilihan.

“Jadi pada intinya, LSM-AMTI siap kawal UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, hal-hal yang dilarang oleh undang-undang agar dipatuhi oleh ASN, Kades dan jajaran agar tidak terjerat hukum, pasti akan kita tindaklanjuti dengan laporan apabila adanya temuan pelanggaran Pilkada yang kita temukan,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *