PKPU 13/2024, Pejabat Daerah Dilarang Kampanye Tanpa Ijin Kemendagri Atau Gubernur

SULUT1485 Dilihat

SULUT, TI – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 memuat beberapa hal terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati, serta pemilihan walikota dan wakil walikota.

Dalam pasal 53 PKPU nomor 13 tahun 2024, disebutkan bahwa pejabat daerah dilarang berkampanye kalau tidak ada ijin resmi dari Kementerian dalam negeri dan Gubernur.

Begitupun dalam petunjuk teknis PKPU 1363 tahun 2024 yang menegaskan pejabat daerah dan didalamnya juga anggota DPR, DPRD harus mendapatkan ijin dan diserahkan ke Bawaslu Provinsi untuk kampanye cagub-cawagub dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk kampanye Cabup-Cawabup/Cawali-Cawawali.

Selain diserahkan ke Bawaslu, ijin Kampanye dari pejabat daerah juga harus diserahkan ke KPUD, dan pihak Gakumdu (penegakan hukum terpadu).

Menurut Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH bahwa pejabat daerah harus mematuhi aturan tersebut jika ingin berkampanye untuk paslon tertentu.

Baca juga:  CEP Minta Seluruh Kader Kerja Keras Demi Menangkan YSK-VICTORY

“Tentunya, apabila tidak mengantongi ijin dan memaksakan melakukan kampanye pastinya ada sanksi hukum yang berlaku,” tegas Tommy Turangan SH.

Dan berikut isi petikan pasal 53 PKPU nomor 13 tahun 2024;

KAMPANYE OLEH PEJABAT NEGARA DAN PEJABAT DAERAH

Pasal 53
(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,
walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta
pejabat daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan
mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
termasuk harus
memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya,
kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri atas nama Presiden, bagi gubernur dan
wakil gubernur;
b. gubernur atas nama menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri, bagi bupati dan
wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota; dan
c. pejabat yang berwenang bagi pejabat negara lainnya
dan pejabat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada:
a. KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil
gubernur; dan
b. KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan
wakil bupati serta walikota dan wakil walikota,
paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan
Kampanye.
(4) Penyampaian surat izin Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada:
a. Bawaslu Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil
gubernur; dan
b. Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan
wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *