Satgas Adat Kenegerian Kampar Laporkan PT. Tasma Puja ke Kejagung RI

DKI Jakarta135 Dilihat

Kampar, Transparansiindonesia.co.id Satuan Tugas (Satgas) Adat Kenegerian Kampar berencana melaporkan PT. Tasma Puja ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung). Dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan perkebunan ini, menurut Satgas, telah merugikan masyarakat dan negara.

“Kami akan terus berupaya agar pihak kepolisian segera menyita semua aset PT. Tasma Puja yang diduga terkait dengan kerugian negara,” tegas Pebryan Winaldi, Ketua Satgas Adat Kenegerian Kampar, saat ditemui awak media, Selasa (26/11).

Beberapa poin penting yang menjadi dasar laporan Satgas, antara lain:

 • Luas HGU: Satgas menemukan ketidaksesuaian antara luas Hak Guna Usaha (HGU) yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dengan kondisi di lapangan.

Baca juga:  FORMASI Gelar Mujahadah dan Diskusi Kebangsaan.

 • Serapan Tenaga Kerja Lokal: Perusahaan diduga belum memenuhi kewajiban menyerap tenaga kerja lokal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kampar Nomor 5 Tahun 2009.

 • Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR): Program CSR yang dilaksanakan PT. Tasma Puja dinilai belum optimal dan tidak melibatkan masyarakat secara partisipatif.

 • Penyerobotan Lahan: Satgas menduga adanya penyerobotan lahan kelompok tani seluas sekitar 200 hektare.

 • Penggunaan Tanah Hak Ulayat: Perusahaan diduga menggunakan tanah hak ulayat tanpa izin dari ninik mamak.

“Kami meminta PT. Tasma Puja untuk transparan dalam pelaksanaan HGU, melakukan evaluasi terhadap tenaga kerja, serta meningkatkan kualitas program CSR,” lanjut Pebryan.

Baca juga:  LSM-AMTI: Saya Sangat Prihatin Dengan Keadaan Moral Seorang Pjs Bupati Pelalawan Jhon Armedi Pinem

Satgas juga mendesak pemerintah pusat, khususnya Presiden, untuk segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan perlindungan kepada masyarakat Kampar yang dirugikan.

Tuntutan Lengkap Satgas:

 • Transparansi pelaksanaan HGU.

 • Evaluasi tenaga kerja sesuai Perda Kampar Nomor 5 Tahun 2009.

 • Pelaksanaan CSR yang melibatkan masyarakat, pemerintah, dan ninik mamak.

“Kami juga meminta kepada Bapak Presiden segera menindaklanjuti kasus yang telah merugikan masyarakat Kampar ini.” Tutup Pebryan.(Team)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *