JAKARTA, TI – Program pemberian bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat oleh pemerintah mendapatkan support dan dukungan dari publik termasuk LSM-AMTI, guna meringankan beban hidup masyarakat.
Namun, dalam pemberian bansos tersebut harus didasari dengan misi kemanusiaan yang merupakan tanggung jawab pemerintah memperhatikan rakyatnya, bukan karena untuk kepentingan lainnya termasuk kepentingan pilkada.
Dan LSM-AMTI, juga ikut melakukan pengawasan dalam tahapan pilkada untuk memastikan pilkada di seluruh Provinsi, maupun Kabupaten/Kota berjalan dengan baik tanpa adanya pelanggaran pemilu.
Sebagaimana disampaikan Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH bahwa pihaknya melaksanakan tugas pengawasan pilkada termasuk potensi-potensi kecurangan pemilu dengan modus pemberian Bansos kepada masyarakat.
“Tentu tidak ada maksud untuk menghambat proses pemberian bansos. Tetapi kami melakukan pengawasan untuk memastikan saja bahwa memang bantuan sosial ini memang untuk kemanusiaan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pilkada,” ujarnya.
Turangan mengatakan bahwa peran penting seluruh elemen dalam mengawal dan melakukan pengawasan penyaluran bansos sangat penting.
Pasalnya, pemberian bansos berpotensi mengarah terhadap larangan yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 3. Aturan itu berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Jadi bansos ini sangat terkait dengan Pasal 71 Ayat 3, tidak mengarah kepada ketentuan Pasal 72 Ayat 3 soal politik uang,” jelasnya.
Aktivis pentolan FH Unsrat tersebut menegaskan bahwa pemberian bansos untuk kepentingan pencalonan dalam pilkada merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 3 juncto Pasal 188.
“Jadi dalam Pasal 71 ayat 3 ini, pelanggaran bisa dikenakan dua sanksi, pidana dan administrasi. Kalau sanksi pidana dibahas dengan polisi dan jaksa dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Pemilu). Kemudian kalau pelanggaran administrasi akan dilakukan penanganan pelanggaran administrasi,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*