Kampar, Transparansiindonesia.co.id Sudah waktu lama, praktik tambang bahan galian C diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan hingga izin produksi diduga milik Saidin melenggang di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Provinsi Riau tersendat tak tersentuh kepolisian setempat.
Hal tersebut di ketahui setelah tim media menindak lanjuti dari informasi masyarakat terkait adanya galian tambang yang diduga tidak berijin alias bodong. Untuk memastikan informasi tersebut, tim media mendatangi titik lokasi.
Aktivititas hebat ini kami temukan pada minggu (16/02/2025) dimana sejumlah armada pelangsir keluar masuk melangsir mutan, selanjutnya alat jenis ekskavator kasat mata kami temukan.
Tokoh masyarakat setempat menyebut kegiatan ilegal ini sudah lama beroperasi. Namun sejauh ini belum ada pihak APH terkhusus polisi Kampar mengambil tindakan tegas melakukan penertiban.
“Sepertinya butuh sentuhan Aparat Penegak Hukum (APH) menyetop aktifitas Galian C milik Saidin,” ucapnya.
“Kami berharap Kapolsek Tapung Kompor David Harisman S.T, agar dapat mengambil tindakan tegas untuk menutup tambang galian C ilegal ini. Kami khawatir jika dibiarkan, dampaknya akan semakin parah bagi lingkungan dan kesehatan warga sekitar. Jadi bukan ada alasan lagi terkhususnya Kapolsek Tapung harus mengambil tindakan tegas untuk menangkap perusak alam sebab beroperasinya galian C masih di wilayah hukum polres Kampar, “Harapnya.
Ditangan Kapolsek yang baru, tentunya masyarakat berharap penanganan dan penegakan hukum di wilayahnya dapat dilaksanakan dengan baik terlebih pemberantasan Galien-C tanpa izin.
Aktivitas penambangan yang diduga belum mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan operasional produksi (OP) ini juga menjadi atensi kepolisan.
Dan sanksi yang digunakan untuk menindak lanjut kasus galian golongan C, para pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Sementara Kapolsek Tapung David Harisman S.T, saat di konfirmasi media ini. melalui chatingan whatsappnya,”Trims pak. Nti d cek,”tutup Kapolsek.(Tim)