Minsel, transparansiindonesia.co.id – Badan Usaha Milik Desa atau yang sering disebut BUMDes merupakan salah satu kelembagaan ekonomi di desa yang saat ini sedang gencar-gencarnya di bentuk di desa.
Sesuai dengan UU No 6 tahun 2014 pasal 87 ayat 3 bahwa BUMDes dibentuk dengan peraturan desa, hal ini memberikan kesempatan yang sangat luas bagi desa untuk membentuk badan usaha.
Sejalan dengan semangat dari UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa yang merupakan payung hukum otonomi desa untuk mengatur rumah tangga sendiri yang sekaligus sebagai kewajiban desa untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
Mendirikan BUMDes ini juga bertujuan untuk mencari Pendapatan Asli Desa (PADes), Sehingga ke depan desa mampu sebagai enterpreneur, bukan hanya sebatas tempat menggelar pembelanjaan anggaran semata.
Diharapkan setelah BUMDes berdiri ke mana arah pertumbuhan dan perkembangan BUMDes harus sudah disadari sejak awal. Sehingga BUMDes nantinya akan tumbuh dan berkembang ke arah yang sejalan dengan semangat berprofit dan beroperasional secara ideologis sehingga benar-benar mendatangkan benefit sebagaimana karakter yang harus ada di BUMDes.
Meskipun demikian BUMDes tetap juga mempunyai fungsi sosial yaitu untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan menggerakkan potensi ekonomi lokal desa.
Ditahun 2025, alokasi untuk anggaran ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa, akan di kelola oleh badan usaha milik desa (BUMDes) yang tentunya BUMDes yang telah mendapatkan legitimasi atau berbadan hukum.
Dan khusus untuk Kabupaten Minahasa Selatan yang memiliki 167 desa yang kecipratan bantuan anggaran dana desa, apakah BUMDes di desa-desa di Minsel telah siap mengelola anggaran ketahanan pangan..?
Setiap desa, khususnya pemerintah desa harus mempersiapkan BUMDes yang sehat, berbadan hukum untuk mengelola anggaran ketahanan pangan yang dikisaran ratusan juta rupiah.
Program ketahanan pangan, memang gencar-gencarnya disosialisasikan oleh pemerintah guna mewujudkan Indonesia swasembada pangan.
Maka dari itu, desa sebagai ujung tombak produksi pangan diharapkan dapat memanfaatkan anggaran tersebut untuk meningkatkan produksi pangan di Indonesia.
Nantinya juga, pengelolaan ketahanan pangan oleh BUMDes, diharapkan akan dapat menopang dan mensupport program makan bergizi (MBG) gratis disetiap desa, dimana produksi pangan yang dikelola oleh BUMDes dapat digunakan atau disuplai untuk program MBG di desa.
Sehingga, perputaran roda ekonomi akan terus berjalan di desa, dimana desa tidak lagi harus mencari ke luar untuk memenuhi kebutuhan program MBG di desa.
Siap tidak siapnya BUMDes untuk mengelola ketahanan pangan, tentunya juga harus menjadi perhatian dari instansi terkait.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), P3MD dan Inspektorat perlu melakukan pendampingan bagi BUMDes agar dapat memahami apa yang menjadi tugas dan fungsi pengurus BUMDes untuk mengelola ketahanan pangan desa.
Dan bagi desa yang BUMDes nya lagi bermasalah, tidak sehat atau pengurus sudah tidak aktif lagi, dapat dilakukan revitalisasi agar BUMDes telah benar-benar siap menerima anggaran ketahanan pangan dari dana desa untuk dikelola.
Karena, dari informasi yang didapat bulan Maret 2025 sudah ada desa yang akan merealisasikan anggaran untuk ketahanan pangan yang nantinya akan diperuntukkan bagi BUMDes untuk dikelola.
Dan bagi para pengurus BUMDes, agar hati-hati dalam mengelola anggaran ketahanan pangan, laksanakan dengan penuh tanggung jawab, berkreasi dan berinovasi serta laksanakan dan kelola secara transparan dan akuntabel yang artinya setiap kegiatan pengelolaan dapat dipertanggungjawabkan. (Hen)*