Tambang Galian C di Duga Tak Berizin Milik Doni Terkesan Tak Tersentuh Hukum, Warga Imbau Kapolsek Tambang Tertibkan

KAMPAR, RIAU516 Dilihat

 

Kampar, Transparansiindonesia.co.id Berbondong-bondong armada angkutan mengangkut sirtu hasil garapan alat berat ekskavator
tepatnya di desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang beraktivititas mulus tanpa ada hambatan hingga larangan dari kepolisian setempat.

Dimana dalam hasil penelusururan wartawan aktivitas galian C tersebut diduga milik Doni, bahkan konon di kabarkan tambang galian jenis bahan galian C diterpah isu tak tersentuh hukum.

Padahal disatu sisi galian C tersebut diduga tidak mengantongi izin alias ilegal namun justru lancar lancar saja mengeruk bumi Kampar, Rabu (5/3/2025).

Berpandang pada Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Baca juga:  BAZNAS Kampar Dipertanyakan: Warga Minta Perubahan Pimpinan

Salah seorang warga setempat membunyikan kepada media ini, menurutnya selama berlabuhnya praktik tambang galian C diduga milik Doni telah mengundang dampak kerusakan hebat pada ekosistem lingkungan sekitar.

Warga juga menyampaikan dan berharap penuh kepada Aparat Kepolisan Kampar melalui Kapolsek Tambang supaya bisa mengambil tindakan tegas sebagai aturan dan undang undang yang berlaku terhadap mafia kejahatan perusak lingkungan.

” Benar, kita selaku mewakili masyarakat Sungai Pinang menunggu etikad dan konsisten bapak Kapolres Kampar melalui Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra untuk menertibkan tambang jenis galian C berlokasi di desa Sungai Pinang, sebab menjemur nya tambang galian C tersebut masih di wilayah hukum Polsek Tambang sebelum lebih jauh menimbulkan dampak negatif pada alam,” tandas warga yang diminta nama di lindungi.(Tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *