Minsel, transparansiindonesia.co.id – Kepolisian Sektor Tompasobaru (Polsek Tompasobaru) menggelar rapat koordinasi dengan para camat dan para HukumTua yang ada di Kecamatan Tompasobaru dan Kecamatan Maesaan.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Kapolsek Tompasobaru, IPDA Afri Andrew Saumana didampingi Wakapolsek IPDA Jenri Pasla, Camat Tompasobaru Drs. Jemmy Loa dan Camat Maesaan Jelly Nelwan SPt dan dihadiri oleh para HukumTua di dua kecamatan tersebut.
Kegiatan tersebut, dilaksanakan sebagaimana disampaikan oleh Kapolsek IPDA Afri Andrew Saumana bahwa dalam rangka memperkuat dan meningkatkan sinergitas dan koordinasi antara pihak Polsek, pemerintah kecamatan dan para HukumTua.
Beberapa hal menjadi penekanan yang disampaikan oleh Kapolsek Tompasobaru, salah satunya adalah masalah knalpot racing dan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Dimana, masalah knalpot racing di Kecamatan Tompasobaru dan Maesaan merupakan masalah yang harus menjadi perhatian serius semua pihak, karena rentan dan sering menjadi pemicu terjadinya kerawanan Kamtibmas yang berujung pada terjadinya tindakan pidana.
Maka dari itu, Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban knalpot racing diwilayah Kecamatan Maesaan dan Tompasobaru.
Kerja sama dan koordinasi dengan unsur forum koordinasi pemerintah kecamatan dan para HukumTua bersama jajaran pemerintahan desa sangat diperlukan untuk mensukseskan program penertiban knalpot racing.
Polsek Tompasobaru nantinya akan melaksanakan sosialisasi dan himbauan disetiap desa terkait penertiban knalpot racing, dimana bagi pemilik dan pengguna kendaraan baik itu sepeda motor maupun mobil untuk segera mengganti knalpot racing dengan knalpot standar atau knalpot sesuai spesifikasi.
Karena aturan mengenai penggunaan knalpot racing sudah diatur dalam undang-undang republik indonesia tahun 2009.
“Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi melanggar pasal 285 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan dapat dikenakan denda maksimal Rp. 250.000 atau pidana kurungan selama 1 bulan,” jelas Kapolsek Tompasobaru.
Dan apabila sosialisasi dan himbauan telah dilaksanakan, dan didapati pengguna kendaraan bermotor dan kendaraan mobil masih menggunakan knalpot racing, akan langsung ditindak oleh Polsek Tompasobaru.
Begitupun dengan siswa yang mengendarai sepeda motor atau anak dibawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor, akan menjadi perhatian Polsek Tompasobaru.
Personil Polsek akan giat melakukan sweeping di beberapa lokasi untuk menindak para siswa atau anak dibawah umur yang membawa atau mengendarai kendaraan bermotor.
Karena, para siswa tentunya belum memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Selain, masalah knalpot racing juga dibicarakan terkait masalah Kamtibmas yang tentunya juga harus menjadi perhatian ekstra dari semua pihak termasuk jajaran pemerintah desa.
Kepada para HukumTua agar selalu respon cepat menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila ada terjadi gangguan Kamtibmas di desa masing-masing.
Pihak Polsek Tompasobaru juga telah menyediakan layanan call center untuk memudahkan para HukumTua maupun warga masyarakat untuk dapat menginformasikan apabila terjadi gangguan Kamtibmas diwilayah Kecamatan Tompasobaru dan Maesaan.
“Jadi melalui kegiatan ini saya meminta dukungan dan support serta komitmen dari kita semua, untuk bersama-sama mewujudkan Kamtibmas yang kondusif dan mewujudkan wilayah Kecamatan Tompasobaru dan Maesaan ‘Zero’ Knalpot Racing,” ajak Kapolsek Afri Saumana. (Hen)*