Frangky Modanding Minta Polda Sulut Panggil Semua Organisasi Penerima Dana Hibah

SULUT8533 Dilihat

SULUT, TI – Dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM menyita perhatian masyarakat Sulawesi Utara dan bahkan luar daerah.

Bukan saja karena nominalnya dana hibah, tapi juga oknum-oknum yang terseret dalam kasus tersebut merupakan ‘orang besar‘ di Sulawesi Utara.

Salah satunya merupakan ketua dari salah satu organisasi gereja terbesar di Sulawesi Utara yang kini telah ditahan di ruang tahanan Mapolda Sulawesi Utara.

Kasus yang menyita perhatian publik tersebut, juga ditanggapi oleh salah satu Ketua LSM di Sulawesi Utara.

Adalah lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) melalui ketua dewan pimpinan wilayah Sulawesi Utara, Frangky Modanding yang menyatakan sangat mensupport upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh APH di Sulawesi Utara.

Baca juga:  Komisi II DPRD Sulut Gelar RDP Dengan Komunitas Nelayan

Ia pun mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Polda Sulut dalam pemeriksaan sejumlah saksi hingga telah menetapkan tersangka dan saat ini para tersangka telah ditahan guna keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Sangat mensupport langkah-langkah dari Polda Sulut dalam penegakan hukum, karena tidak ada yang kebal hukum, siapapun sama dimata hukum di republik ini, karena hukum adalah panglima,” ujarnya.

Terkait dengan penahanan sejumlah tersangka dugaan kasus dana hibah yang salah satunya merupakan ketua sinode GMIM, yakni HA alias Arina, ia meminta semua menghormati proses hukum ya sedang berjalan dan percayakan kepada Polda Sulut dalam melaksanakan tugas melaksanakan penegakan.

Baca juga:  Viral Di Medsos, LSM-AMTI Soroti Polisi Yang Bongkar Tempat Produksi Captikus

Namun, Modanding juga meminta agar pihak Polda Sulut dapat memanggil dan memeriksa semua organisasi maupun instansi yang menerima dana hibah dari pemerintah provinsi Sulawesi Utara.

“Jangan pandang bulu, kami berharap agar Polda Sulut dapat memanggil dan memeriksa organisasi-organisasi yang menerima dana hibah, bukan saja dana hibah dari pemerintah provinsi Sulut, tapi juga dana hibah dari pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Utara, bukan tidak mungkin ada yang melenceng dari NPHD,” tegas Modanding. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *