Anak Dibawah Umur Kendarai Ranmor, Siap-siap Kendaraan Diamankan Polsek Tompasobaru

Minsel1158 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Tingginya angka kecelakaan lalulintas (Lakalantas) diwilayah Kecamatan Tompasobaru dan Maesaan menjadi atensi serius dari pihak Forkopimca Tompasobaru dan Maesaan.

Dan dalam rangka dan upaya menekan angka lakalantas, maka kepolisian sektor Tompasobaru (Polsek Tompasobaru) mengeluarkan himbauan bagi masyarakat.

Himbauan tersebut yakni agar para orang tua untuk tidak mengijinkan anak-anak dibawah umur untuk memakai atau mengendarai kendaraan bermotor.

Kapolsek Tompasobaru Iptu Ronald Wauran mengatakan bahwa potensi terjadinya lakalantas ketika anak-anak yang seharusnya belum boleh mengendarai kendaraan bermotor tapi sudah diijinkan untuk mengendarai ranmor.

Setiap pengendara ranmor, dijelaskan oleh Kapolsek Tompasobaru wajib memiliki surat ijin mengemudi yang menyatakan orang tersebut sudah layak mengendarai ranmor.

Pihak Polsek Tompasobaru, selain melaksanakan giat ops sweeping knalpot brong juga akan melaksanakan operasi bagi pengendara ranmor anak dibawah umur.

“Kita akan melaksanakan giat rutin razia knalpot brong dan juga razia bagi pengendara ranmor anak dibawah umur dan bila didapati maka kendaraan akan kami amankan,” jelas Kapolsek Tompasobaru.

Maka dari itu, ia mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka untuk tidak mengijinkan anak-anak mengendarai kendaraan bermotor.

Baca juga:  Ketua Bhayangkari Cabang Minsel Lakukan Kunker Ke Polsek Tompasobaru

Dan berikut isi selengkapnya himbauan Polsek Tompasobaru untuk menekan angka lakalantas;

1. Pihak Polsek Tompasobaru menghimbau kepada para orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak-anak ketika akan berangkat dan pulang dari sekolah , dikarenakan mereka belum layak dan tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM).

2. Polsek Tompasobaru menghimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan menjaga anak-anak ketika disaat pergi dan pulang dari sekolah.

3. Polsek Tompasobaru mengharapkan agar ketika anak akan berangkat ke sekolah , orang tua wajib untuk mengantar dan begitupun ketika pulang sekolah wajib untuk menjemput.

4. Polsek Tompasobaru mengharapkan kerjasama yang baik dari para orang tua untuk melindungi anak-anak dari tindak kejahatan dan kecelakaan.

5. Menghimbau kepada para orang tua yang memiliki anak dibawah umur, yang belum layak mengendarai ranmor untuk tidak memberikan dan mengijinkan anak-anak mengendarai ranmor, agar terhindar dari potensi terjadinya lakalantas.

6. Apabila pihak Polsek Tompasobaru menemukan dan mendapati ada anak-anak yang masih bersekolah, masih dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor baik pergi dan pulang dari sekolah, maka pihak Polsek Tompasobaru akan mengambil tindakan untuk mengamankan kendaraan tersebut.

Selain himbauan dari Polsek Tompasobaru, Camat Tompasobaru ketika diwawancarai oleh awak media ini juga mengatakan bahwa sangat penting peran dan pengawasan orang terhadap anak-anak mereka apalagi anak-anak yang sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor.

Baca juga:  Komunitas Rajawali Terus Lebarkan Sayap, Siap Menangkan AGK-DARREN

Karena menurutnya, tak bisa dipungkiri bahwa anak-anak dibawah umur masih labil dan sering terbawa dengan pengaruh lingkungan ketika mengendarai kendaraan bermotor yang berujung pada potensi terjadinya lakalantas.

“Mari sayangi anak-anak kita dengan tidak mengijinkan mereka mengendarai kendaraan bermotor, peran penting para orang tua dalam mengawasi anak-anak untuk tidak mengijinkan mengendarai ranmor maka semakin besar peluang mereka untuk tidak menjadi korban lakalantas,” ujar Camat Jemmy Loa. (Hen)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *