Nama OD Mulai Disebut, LSM-AMTI; Beranikah Polda Sulut Panggil Ex Gubernur Sulawesi.?

SULUT2999 Dilihat

SULUT, TI – Dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM terus memunculkan fakta baru.

Setelah lima orang ditetapkan tersangka dan kini ditahan di ruang tahanan Mapolda Sulawesi Utara, Polda Sulut terus melakukan penyelidikan.

Pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah oknum terus dilakukan oleh Polda Sulut guna mengungkap keterlibatan oknum lainnya dalam dugaan kasus dana hibah sinode GMIM.

Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) terus menyoroti penanganan dugaan kasus dana hibah yang menjadi perhatian publik tersebut.

Tommy Turangan SH, selaku ketua umum DPP LSM-AMTI mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi dan mensupport akan langkah-langkah yang dilakukan oleh Polda Sulut dalam penegakan hukum mendukung program Asta Cita.

Baca juga:  HPR Dan HUT Remaja GMIM, MEP; Remaja Yang Berakar, Bertumbuh Dan Berbuah

Dikatakan Turangan bahwa ada sejumlah oknum yang seharusnya dipanggil dan diperiksa oleh Polda Sulut terkait dugaan kasus dana hibah Sinode GMIM.

Diantaranya, adalah mantan gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (OD) dan mantan Ketua DPRD Sulut periode 2019-2020, Andrei Angouw (AA).

Apalagi, dijelaskan Turangan bahwa dalam sejumlah pemeriksaan di Polda Sulut nama OD mulai disebut dalam kaitannya dengan dugaan kasus dana hibah.

“Nama OD mulai disebut, dan apakah Polda Sulut berani memanggil dan memeriksa mantan gubernur Sulawesi Utara tersebut,? Menjadi tantangan bagi Polda Sulut apakah punya keberanian untuk memeriksa Bendum DPP PDIP tersebut,” kata Tommy Turangan SH.

“Karena kami sebagai penggiat anti korupsi tentunya sangat menunggu Polda Sulut untuk memanggil OD hadir di ruang penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut untuk diperiksa,” tambah Turangan.

Baca juga:  Diduga Ilegal, LSM-AMTI Minta Polres Kotamobagu Selidiki Keberadaan PT. Van Aroma

Namun, ia terus mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus terus dikedepankan, dan mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat mendukung proses penegakan hukum pemberantasan dan pencegahan korupsi.

“Karena, korupsi adalah musuh bersama dan hukum adalah panglima di negeri ini, maka Turangan mendesak semua proses hukum harus terus dikawal dan menjadi salah satu tugas dari kami sebagai lembaga penggiat anti korupsi,” tutupnya. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *