Program Anak Asuh Dihapus, LSM-AMTI; Pemkot Dan DPRD Kotamobagu Terkesan Tak Pro Rakyat

SULUT2023 Dilihat

SULUT, TI – Program anak asuh di Kota Kotamobagu disinyalir telah dihapus, dan pihak DPRD Kotamobagu (legislatif) dan pemerintah kota (eksekutif) terus menuai sorotan publik dan sejumlah LSM.

Adalah lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) yang menuding adanya dugaan konspirasi terselubung atau konspirasi jahat antara pihak DPRD dan pemerintah kota sehingga program anak asuh di Kotamobagu sudah tidak ada lagi dalam dua tahun anggaran terakhir ini.

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa dugaan konspirasi jahat tersebut oleh karena pihak TAPD bersama badan anggaran DPRD telah bersepakat meniadakan atau menghapus program anak asuh tahun anggaran 2024 dan ditahun 2025 sudah tidak ada lagi.

Alasan dari pihak DPRD karena ada pengalihan anggaran ke KPU untuk gelaran pilkada Kota Kotamobagu.

Dikatakan Turangan, akibat dari adanya dugaan konspirasi jahat penghapusan program anak asuh berdampak pada kurang lebih 4.000-an pelajar dan mahasiswa dan itu semakin nyata di tahun 2025.

“Dan ternyata, nomenklatur bantuan langsung tunai ke rekening tersebut juga telah dihapus,” jelas Turangan.

Baca juga:  Dana CSR Tak Masuk APBDes, Polres Kotamobagu Tetapkan Dua Tersangka, AMTI; Salut Dan Apresiasi Untuk Penegakan Hukum

Untuk diketahui, program anak asuh diperuntukkan bagi rakyat pra sejahtera (miskin) di Kotamobagu dalam rangka membantu keluarga miskin dalam menyekolahkan anak-anak mereka, guna peningkatan kualitas sumber daya manusia Kotamobagu.

Tommy Turangan selanjutnya menyayangkan program yang pro rakyat pra sejahtera tersebut tidak disetujui oleh DPRD, padahal program tersebut menyentuh langsung kepada masyarakat pra sejahtera.

“Padahal pihak legislatif yakni DPRD Kota Kotamobagu sebagai representatif dari rakyat, harusnya menyetujui program untuk kepentingan membantu rakyat miskin, apalagi program tersebut adalah program dasar yakni memajukan pendidikan, jadi kami bisa menyimpulkan pihak pejabat TAPD yang diketuai Sekda Kota Kotamobagu bersama para Pimpinan DPRD secara bersama-sama terlibat kesepakatan alias konspirasi jahat dalam kasus penghapusan program milik rakyat miskin,” kata Tommy Turangan SH.

Lanjut Turangan, seharusnya pihak DPRD Kota Kotamobagu sebagai wakil rakyat sebaliknya harus menanyakan kepada Dinas Pendidikan dan Bagian Kesra Setda apabila kedua instansi ini tidak mengusulkan Program Anak Asuh ke dalam draft Rancangan APBD Tahun 2025.

“Ini kan hanya alasan klasik saja menurut saya, efesiensi itu bukan berarti harus menghapus anggaran milik rakyat miskin apalagi pendidikan adalah kebutuhan dasar hidup rakyat. Nah jika tahun anggaran 2024 masih bisa kita tolerir, namun kok tahun anggaran 2025 program anak asuh juga tidak ada? Bukankah ini patut disebut sebagai konspirasi jahat antara DPRD dan Pemkot Kotamobagu untuk menghapus program milik rakyat miskin,” tambah Turangan.

Diketahui, pada tahun anggaran 2023 adalah tahun terakhir penyaluran program anak asuh senilai Rp5.998.500.000 untuk 4.116 penerima, dengan rincian, 1.958 untuk Siswa SD, dengan masing – masing menerima sebesar Rp. 1. 000.000,-, kemudian SMP sebanyak 1.028 Siswa dengan masing – masing menerima sebesar Rp. 1.500.000,-, Siswa SMA sebanyak 800 Siswa dengan masing – masing menerima Rp. 1.700.000.

Baca juga:  AMTI Minta Polda Sulut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Pemprov Sulut

Adapun jumlah Mahasiswa yang menerima program anak asuh tahun 2023 tersebut sebanyak 330 penerima dengan besaran bantuan sebesar Rp. 3.450.000 per mahasiswa. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *